Kamis 04 Mar 2021 22:37 WIB

Sholat Jumat Online Lewat Komunikasi Video, Bolehkah?

Sejumlah orang melakukan sholat Jumat secara online

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Sejumlah orang melakukan sholat Jumat secara online. Ilustrasi sholat Jumat
Foto: EPA-EFE/ATEF SAFADI
Sejumlah orang melakukan sholat Jumat secara online. Ilustrasi sholat Jumat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Penggunaan aplikasi komunikasi video tengah menjadi tren di tengah masyarakat. Itu sangat membantu masyarakat agar dapat tetap terhubung satu sama lain di tengah pandemi Covid-19. 

Biasanya masyarakat membuat pertemuan untuk berdiskusi, talkshow, rapat dan lainnya dengan memanfaatkan aplikasi kominikasi video. Tetapi apakah boleh melaksanakan atau mengikuti sholat Jumat dengan memanfaatkan aplikasi komunikasi video? 

Baca Juga

Artinya pelaksanaan sholat jumat berlangsung secara daring dengan posisi iman dan jamaah di lokasi yang berbeda dan tak membentuk shaf.  

Pakar fiqih yang juga aktif di Dewan Mudzakarah Pengurus Pusat Hidayatullah, Ustadz Abdul Kholik, menjelaskan tentang boleh tidaknya melaksanakan sholat jumat secara daring atau pelaksanaanya di lokasi berbeda antara imam dan makmum.

Dia menyebutkan, topik ini juga pernah menjadi perdebatan para ulama masa lalu. Namun demikian kala itu medianya bukan aplikasi komunikasi video online melainkan radio.

Seorang ulama asal Maroko yakni Syekh Ahmad bin Shiddiq Al Qumary yang wafat pada 1960-an pernah menulis sebuah kitab yang berisi argumentasi yang membuat orang menerima keabsahan sholat Jumat melalui radio. 

Menurut pendapat itu, sah hukumnya orang melaksanakan sholat Jumat dengan melalui radio dengan syarat lokasi imam berada berada lebih dekat pada kiblat dibanding makmum.    

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement