REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Antony Blinken mengatakan Negeri Paman Sam dengan tegas menentang keputusan Mahkama Pidana Internasional (ICC) untuk menggelar penyelidikan kejahatan perang di wilayah pendudukan Palestina. Ia mengatakan AS sangat kecewa dengan langkah tersebut.
"ICC tidak memiliki yurisdiksi mengenai hal ini, Israel bukan bagian dari ICC dan tidak menyetujui yurisdiksi ICC, dan kami sangat prihatin mengenai upaya ICC melaksanakan yurisdiksinya terhadap personil-personil Israel," kata Blinken dalam pernyataannya seperti dikutip Aljazirah, Kamis (4/3).
"Palestina tidak memenuhi syarat sebagai negara berdaulat maka dengan itu tidak memiliki kualifikasi untuk menjadi negara anggota, berpartisipasi sebagai negara anggota atau mendelegasikan yurisdiksi ke ICC," tambahnya.
Resolusi PBB pada 2012 mengubah status wilayah pendudukan Palestina dari 'entitas pengamat' menjadi 'negara anggota non-pengamat'. Sebuah pengakuan de facto atas kedaulatan yang membuka pintu bagi ICC melaksanakan yurisdiksinya.
"AS akan melanjutkan komitmen tak tergoyahkan kami pada Israel dan keamanannya, termasuk menentang aksi yang mengincar Israel secara tidak adil," kata Blinken.
Penyelidikan yang diumumkan Rabu (3/3) kemarin ini diumumkan setelah pada bulan Februari lalu ICC menetapkan wilayah pendudukan Palestina bagian dari yurisdiksi mereka. Hal ini membuka jalan penyelidikan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Palestina maupun Israel.