Kamis 04 Mar 2021 23:10 WIB

Kasus Edhy Prabowo, KPK Periksa Effendi Gazali

Effendi Gazali diperiksa terkait Peraturan Menteri KP soal kebijakan ekspor benur.

Effendi Gazali
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Effendi Gazali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Effendi Gazali sebagai mantan penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo soal konsep rancangan Peraturan Menteri (Permen) KP mengenai kebijakan ekspor benih lobster (benur). KPK, Kamis (4/3), memeriksa Effendi sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Didalami pengetahuannya terkait hasil kajian dan konsep rancangan Peraturan Menteri KP mengenai kebijakan ekspor benih lobster," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Selain Effendi, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan, yakni Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya KKP Arik Hari Wibowo dan pegawai Bank Mandiri Eko Irwanto. Untuk saksi Arik, penyidik mendalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya perintah khusus dari tersangka Edhy untuk menghilangkan nilai prosentase budidaya benur sebelum dilakukan ekspor.

"Eko Irwanto didalami pengetahuannya terkait dugaan pelunasan satu unit rumah milik tersangka AMP (Andreau Misanta Pribadi) yang berlokasi di Bekasi, Jabar yang sumber uangnya diduga dari kumpulan para eksportir benur yang mendapatkan izin ekspor di KKP," ungkap Ali.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terhadap enam tersangka yang merupakan penerima suap kasus suap benur tersebut, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sedangkan pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp 706.055.440 kepada Edhy.

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga Anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.

photo
Edhy dan Juliari Layak Dituntut Mati - (Infografis Republika.co.id)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement