REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pertamina telah memberi sanksi kepada lima SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang diduga melakukan penyalahgunaan saat menyalurkan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Premium di Pekanbaru, Provinsi Riau. Indikasi kecurangan adalah adanya oknum petugas SPBU diduga terlibat pelangsiran BBM bersubsidi dan tangki kendaraan dimodifikasi sedemikian rupa.
"Sudah bisa dipastikan pelangsir dan pengisian untuk mobil roda empat lebih dari kapasitas tangki standar. Tangkinya dimodifikasi agar bisa mengisi premium lebih banyak," kata Unit Manager Communication Relation & CSR Pertamina Regional bagian Utara (Sumbagut) Taufikurachman kepada media di Pekanbaru, Kamis (4/3).
Taufikurachman mengatakan Pertamina sudah memberi sanksi dan dua di antaranya diberikan sanksi tegas berupa penghentian alokasi premium karena telah melakukan pelanggaran berulang-ulang. Sedangkan tiga SPBU lainnya dikenakan sanksi berupa skorsing selama satu minggu.
Taufikurachman mengatakan SPBU yang tidak tertib dalam menyalurkan premium diberikan sanksi secara bertahap, diawali dengan surat peringatan atau teguran, penghentian pasokan suplai premium sementara hingga penghentian suplai secara permanen.