REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Satgas Covid-19 yang juga melibatkan Polri akan menganalisa narasi-narasi antivaksin di media sosial. Hal itu disampaikan terkait dengan permintaan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, agar Bareskrim Polri melalui virtual police mengusut tuntas narasi antivaksin yang marak di media sosial.
"Terkait antivaksin tersebut, itu ada Satgas yang memang Polri dilibatkan satgas covid itu sendiri. Ketika Satgas (menemukan) pencemaran yang bisa memecah belah bangsa itu juga akan ditindak," ujar Ramadhan dalam kasus pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).
Namun, Ramadhan juga mengingatkan terkait tugas daripada Virtual Police yang fokus pada postingan, tulisan ataupun apa saja yang disampaikan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Cara kerjanya pun, kata Ramadhan, Virtual Police akan memberikan peringatan yang bersifat direct massaage (DM) kepada akun-akun yang diduga postingannya melanggar Undang-undang ITE dan pemecah belah bangsa.
"Jadi harus dipisahkan terkait tugas dari virtual police tersebut. Jadi Virtual Police bukannya sapu rata semua persoalan tapi lebih khusus yang telah kami sampaikan berkali-kali kemarin, jadi harus dipisahkan," tegas Ramadhan.