Jumat 05 Mar 2021 06:58 WIB

DJP Kemenkeu: 4,53 Wajib Pajak Telah Lapor SPT Pajak

Penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang akan berakhir pada 31 Maret 2021.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Seorang wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021). Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per  4 Maret 2021 sebanyak  4,53 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Seorang wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021). Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 4 Maret 2021 sebanyak 4,53 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan sebanyak 4,53 juta wajib pajak baik orang pribadi maupun badan telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan tahun pajak 2020 sejak awal 2021 hingga 4 Maret.

“Perkembangan penerimaan SPT Tahunan dengan data update terakhir per 4 Maret 2021 pada pukul 07.29 WIB,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (5/3).

Baca Juga

DJP merinci sebanyak 4,53 juta wajib pajak tersebut meliputi 4,36 juta wajib orang pribadi dan 167 ribu wajib pajak badan. Sedangkan dari 4,36 juta wajib pajak orang pribadi terdiri atas 4,2 juta orang yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filling dan 155 ribu secara manual.

Kemudian sebanyak 167 ribu wajib pajak badan terdiri atas 141 ribu melalui e-Filling dan 25 ribu secara manual. Lebih lanjut, DJP juga mencatat untuk total wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan pada tahun lalu berjumlah 4,9 juta orang hingga akhir 2020 dengan meliputi wajib ajak orang pribadi 4,74 juta dan WP Badan 165 ribu.

Dari total 4,74 juta wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT pada tahun lalu terdiri atas 4,54 juta orang melalui e-Filling dan 194 ribu secara manual. Sedangkan 165 ribu wajib pajak badan yang melaporkan SPT hingga akhir 2020 meliputi sebanyak 134 ribu melalui e-Filling dan 31 ribu secara manual.

Berdasarkan laman resmi pajak.go.id penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak orang dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021, sedangkan WP Badan pada 30 April 2021.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement