Jumat 05 Mar 2021 12:09 WIB

PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 22 Maret

Dalam Inmendagri kali ini, PPKM Mikro diperluas ke tiga provinsi, selain 7 lainnya.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Friska Yolandha
Pengurus  RW membawa bantuan untuk dibagikan kepada warga positif COVID-19 yang isolasi mandiri di RW 10 Kampung Pangkalan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (3/3). Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 9-22 Maret 2021.
Foto: NOVRIAN ARBI/ANTARA
Pengurus RW membawa bantuan untuk dibagikan kepada warga positif COVID-19 yang isolasi mandiri di RW 10 Kampung Pangkalan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (3/3). Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 9-22 Maret 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 9-22 Maret 2021. PPKM mikro sudah berlangsung sejak 9-22 Februari 2021 dan diperpanjang sampai Senin (8/3) mendatang. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi ini pada 4 Maret 2021 kemarin.

Baca Juga

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa dan Kelurahan," demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Dalam Inmendagri kali ini, PPKM Mikro diperluas ke tiga provinsi, selain tujuh provinsi lainnya yang sudah terlebih dahulu diinstruksikan. Tiga provinsi itu antara lain Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

"Tambah Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur. Kasusnya meningkat terus," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal kepada Republika.co.id, Jumat (5/3).

Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur, yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/ BOE untuk lntensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

PPKM mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota. Pemerintah membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Pemerintah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring. Untuk sektor esensial dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Pemerintah melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar

5Opersen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap

diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan protokol kesehatan. Pembatasan jam operasional untuk pusat

perbelanjaan/mal sampai pukul 21.00.

Pemerintah masih mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pemerintah mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan.

Kegiatan fasilitas urnum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Untuk kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan

sementara dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional

transportasi umum.

Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak 9 sampai 22 Maret 2021 dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama enam minggu berturut-turut. Para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement