REPUBLIKA.CO.ID, HEBRON – Mahkamah Agung Israel menyetujui lisensi pemasangan lift di sebelah titik nyala Masjid Ibrahimi, Hebron, Jumat (5/3). Wilayah ini berada di selatan Tepi Barat yang diduduki Israel dan hanya akan melayani pemukim Israel.
Dilansir di Wafa, Jumat (5/3), Direktur Komite Rehabilitasi Hebron, Imad Hamdan, mengatakan bahwa keputusan itu ditujukan untuk mengadili situs suci tersebut dan mengubah karakter sejarahnya. Dia menambahkan bahwa sementara Israel mengklaim tujuan diizinkannya lift adalah murni kemanusiaan.
“Namun niat sebenarnya Israel adalah untuk mengambil alih area sebanyak mungkin di halaman masjid untuk kepentingan komunitas pemukim di kota,” kata Imad.
Pada 10 Februari, pengacara dari Komite Rehabilitasi Hebron memenangkan perintah dari pengadilan yang sama yang menangguhkan pemasangan elevator tersebut sampai keputusan akhir untuk kasus tersebut.
Pengacara Komite, Tawfiq Jahshan, mengatakan bahwa mahkamah agung Israel mengadakan sesi kemarin tentang kasus di mana pengacara Komite mengajukan pembelaan hukum terhadap pemasangan lift. Dia mencontohkan, karena adanya pergantian hakim pengadilan, pengadilan menyetujui penyitaan sekitar 300 meter persegi di halaman masjid untuk keperluan lift.
Mei lalu, Menteri "Pertahanan" Israel Naftali Bennett mengeluarkan perintah pengambilalihan sebagian Masjid Ibrahimi sebagai bagian dari proyek untuk membangun lift guna memfasilitasi akses pemukim ke rumah ibadah Muslim.
Adapun Pemerintah Kota Hebron telah menuntut agar proyek tersebut dihentikan karena pembangunannya akan dilakukan di atas tanah yang dimilikinya bersama dengan Trust Islam Wakaf Palestina. Semua pemukiman dan pemukim Israel di tanah Palestina adalah ilegal menurut hukum internasional.