Jumat 05 Mar 2021 14:59 WIB

Polres Jakbar Temukan Belasan Hektare Ladang Ganja di Sumut

Selain menjadi bandar, F juga diketahui sebagai pemilik ladang ganja tersebut.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Ladang ganda (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Rahmad
Ladang ganda (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat menemukan dan membakar belasan hektare ladang ganja di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Selain itu, polisi juga menangkap seseorang berinisial I yang mengelola ladang ganja tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo pun membenarkan hal itu. "Benar, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menemukan ladang ganja di Mandailing Natal, Sumut," kata Ady dalam keterangannya, Jumat (5/3).

Adapun pengungkapan ini merupakan pengembangan dari bandar ganja berinisial F yang telah ditangkap polisi sebelumnya. Selain menjadi bandar, F juga diketahui sebagai pemilik ladang ganja tersebut.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menuturkan, pihaknya menemukan belasan hektare ladang ganja di lokasi tersebut. Ia menyebut, timnya telah mengambil beberapa sampel ganja dari ladang tersebut.

"Kita juga sudah musnahkan ladang ganja ini dibantu oleh anggota Polres Mandailing Natal dengan cara dibakar," ujar dia.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap kurir ganja seberat 115 kilogram berinisial PYP (25 tahun) dan DK (26) yang memesan barang haram itu di wilayah Depok, Jawa Barat pada tanggal 16 Februari 2021 lalu. Mereka menggunakan tiga drum besar yang diisi tanah untuk mengelabui polisi saat mengirim paket besar narkotika jenis ganja itu.

Setelah melakukan pengembangan, kata dia, polisi pun menangkap bandar besar ganja berinisial F di daerah Sumatera Utara. Kemudian polisi menyelidiki lebih lanjut lagi dan menciduk petani berinisial I yang mengurus ladang ganja milik F.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement