Jumat 05 Mar 2021 15:12 WIB

AHY: Demokrat Mohon Pemerintah Hentikan KLB Ilegal

AHY kirim surat ke Menkopolhukam, Kapolri, dan Menkumham untuk cegah KLB di Sumut.

Red: Bayu Hermawan
Kisruh Partai Demokrat.
Foto: Republika
Kisruh Partai Demokrat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat (PD) meminta perlindungan hukum pada pemerintah untuk mencegah tindakan inkonstitusional, seperti kongres luar biasa terhadap partai politik tersebut. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga meminta semua kader tetap menahan diri terkait pelaksanaan KLB di Sumatra Utara.

"Atas dasar itu semua, Partai Demokrat memohon agar Menkopolhukam, Kapolri, dan Menkumham mencegah serta menghentikan penyelenggaraan KLB yang ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat yang sah," kata Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam keterangan persnya diterima di Jakarta, Jumat (5/3).

Baca Juga

AHY mengingatkan agar semua pengurus dan kader Demokrat tetap menjaga diri dalam koridor hukum. Meskipun, tidak sedikit kader yang sudah geram dengan munculnya aksi orang-orang yang mempersiapkan kongres luar biasa (KLB) ilegal.

Untuk itu, Partai Demokrat memohon perlindungan hukum dan pencegahan pada pemerintah. Permohonan ini disampaikan dalam bentuk surat resmi yang ditandatangani Ketum AHY serta Sekjen Teuku Riefky Harsya.

Surat tersebut dikirimkan kepada Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan Menkumham Yasona Laoly. Isi surat menguraikan sejumlah alasan permohonan perlindungan hukum. 

Pertama, Partai Demokrat telah menyelenggarakan Kongres V pada 15 Maret 2020 di Jakarta dan pelaksanaannya sudah sesuai memenuhi dan mencapai kuorum sesuai AD/ART Partai Demokrat. Kongres V tersebut dihadiri oleh seluruh pemilik suara yang sah, yaitu seluruh ketua DPD, seluruh ketua DPC, dan seluruh ketua organisasi sayap yang terdaftar dalam AD/ART Partai Demokrat.

Baca juga : Ajak Ikut KLB, Max: Kader Demokrat Jangan Takut Dipecat

Kedua, kongres tersebut secara aklamasi memilih Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025. Ketiga, AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V sudah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendapat pengesahan. Kementerian Hukum dan HAM RI kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor: M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI Nomor: 15, tanggal 19 Februari 2021.

Surat itu juga menjelaskan bahwa sejak awal Januari 2021, telah terjadi gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) yang hendak menyelenggarakan kongres luar biasa (KLB) yang bertentangan dengan AD/ART partai. GPK-PD itu diprovokasi dan dimotori oleh sejumlah kader dan mantan kader Partai Demokrat serta disponsori oleh pihak eksternal partai. 

Mereka melakukan tindakan melawan hukum karena tidak memilik hak suara yang sah. Atas tindakan tersebut, para kader yang berkhianat telah dipecat Partai Demokrat sehingga mereka tidak boleh lagi menyampaikan pernyataan atau bertindak atas nama Partai Demokrat atau menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat.

Menyikapi hal ini, ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia sudah membuat serta menandatangani surat pernyataan menolak KLB ilegal. Para pemilik suara sah ini juga mendukung penuh kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum DPP Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat di Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement