Polresta Banyumas Tangkap Pembobol Rumah Warga
Rep: Eko Widiyatno/ Red: Esthi Maharani
Pembobolan rumah (ilustrasi). | Foto: Blogspot.com
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Anggota Satreskrim Polresta Banyumas meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap membobol rumah-rumah warga. Tersangka yang ditangkap berinisial SS (26), warga Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas.
''Dari penangkapan ini, kami juga menyita barang bukti berupa barang curian sepeda motor dan sejumlah HP,'' jelas Kasat Reskrim Kompol Berry, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim, Jumat (5/3).
Dia menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah salah satu korban, Winarno (27), warga Kecamatan Pekuncen, melaporkan rumahnya telah dibobol maling. Saat itu, korban melaporkan sepeda motor honda beat dan sejumlah HP-nya, hilang digondol maling yang menyatroni rumahnya pada malam hari.
Polisi yang melakukan olah TKP, menyimpulkan tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui jendela di kamar mandi yang hanya ganjal dengan paku. Tersangka kemudian kabur membawa sepeda motor dan sejumlah HP, dari pintu depan.
''Saat itu, kunci pintu depan memang dibiarkan tergantung di pintu,'' katanya.
Penangkapan terhadap tersangka, dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan warga yang melihat tersangka mengendarai sepeda motor milik korban. Dari informasi ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan sepeda motor tersebut milik korban. ''Setelah mendapat kepastian, kami langsung melakukan penangkapan,'' katanya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka tidak hanya melakukan pencurian di rumah korban Winarno saja. Tapi juga pernah melakukan pencurian di rumah warga lainnya, dan berhasil membawa kabur TV 42 inchi dan HP milik korban.
''Tersangka SS akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,'' kata Kompol Berry.