Mobil meninggalkan pelataran parkir IRTI Monas di Jakarta, Jumat (5/3). Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi sebagai persiapan penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (FOTO : ANTARA /Galih Pradipta)
Petugas Dinas Perhubungan menunjukkan karcis parkir kendaraan yang belum lulus uji emisi di pelataran parkir IRTI Monas, Jakarta, Jumat (5/3). Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi sebagai persiapan penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)
Warga berjalan melintasi deretan mobil yang terparkir di pelataran parkir IRTI Monas, Jakarta, Jumat (5/3). Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi sebagai persiapan penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (FOTO : ANTARA/Galih Pradipta)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba pemberian insentif parkir untuk kendaraan yang telah lulus uji emisi. Ujicoba ini sebagai persiapan penerapan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
sumber : Antara Foto
Advertisement