Jumat 05 Mar 2021 17:38 WIB

Nurdin Abdullah Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka

Nurdin Abdullah sebelumnya disebut menerima total Rp 5,4 miliar.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kananh) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar dua miliar rupiah.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kananh) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). Nurdin Abdullah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan barang bukti uang sekitar dua miliar rupiah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) menjalani pemeriksaan perdana oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Nurdin ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (27/2) lalu.

"Hari ini tim penyidik KPK memeriksa tersangka NA dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Jumat (5/3).

Baca Juga

Nurdin diperiksa terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Dia diperiksa bersama dengan tersangka lainnya dalam perkara tersebut.

"Para tersangka diperiksa dalam kapasitas saling menjadi saksi," kata Ali lagi.

Seperti diketahui, Nurdin Abdullah ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diyakini menerima suap dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy. Suap itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agung dikenakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement