Sabtu 06 Mar 2021 05:07 WIB

Tingkatkan Layanan, Pemkot Gagas Perda Inovasi Daerah

Inovasi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan layanan publik

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menerima penghargaan top 45 inovasi pelayanan publik terkait program Homecare dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (25/11)
Foto: dok Pemkot Sukabumi
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menerima penghargaan top 45 inovasi pelayanan publik terkait program Homecare dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (25/11)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemkot Sukabumi mendorong rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai inovasi daerah. Hal ini untuk meningkatkan inovasi layanan pemerintah kepada warganya agar lebih cepat dan mudah.

"Inovasi daerah pada hakikatnya ditujukan untuk peningkatan kinerja pemda dan pelayanan publik lebih optimal," ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi kepada wartawan, Jumat (5/3). Hal ini disampaikan disela-sela pemandangan umum fraksi di DPRD Kota Sukabumi mengenai penjelasan wali kota terkait raperda tentang inovasi daerah.

Intinya kata Fahmi, inovasi ini untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Di mana inovasi tidak dibatasi berasal dari pemda, wali kota, perangkat daerah atau ASN melainkan dibuka kesempatan bagi anggota DPRD dan masyarakat usulkan inovasi daerah.

Namun kata Fahmi, dibutuhkan ketentuan perda dalam mengatur mengenai inovasi daerah terutama kriteria agar inovasi terus berkembang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda khususnya Pasal 386 ayat 2 disebutkan Inovasi daerah didefinikasikan sebagai sebuah bentuk pembaharuan yang dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk di penyelenggaraan pemda.

Bentuknya yakni inovasi tata kelola pemda, inovasi pelayanan publik dan lainnya sesuai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Sebagai amanat UU, maka terbitlah PP Nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, dimana peluang bagi daerah lebih kreatif dan melahirkan karya, ide dan gagasan untuk terobosan baru dalam peningkatan kinerja daerah.

"Untuk itu perlu kriteria obyektif yang jadi pegangan bagi pejabat daerah dalam melakukan kegiatan yang sifatnya inovatif," cetus Fahmi. Sehingga inovasi berkembang dan tidak ada kekhawatiran menjadi obyek pelanggaran hukum.

Pemda kata Fahmi, menyadari dalam upaya memajukan kreativitas daerah dan meningkatkan daya saing daerah perlu menetapkan kebijakan inovasi dalam bentuk perda. Harapannya inovasi daerah mengacu pada perda dan pengaturan mengenai kriteria dan mekanisme sebagai kebijakan daerah."Raperda inovasi ini juga sejalan dengan misi ke empat wali kota dan wakil yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif," terang Fahmi. 

Hal ini untuk terwujudnya birokrasi yang bersih, transparan, akuntabel, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi teknologi dan informas iserta inovasi daerah. Anggota DPRD Kota Sukabumi Syihabudin mengatakan, kalangan DPRD memberikan apresiasi mengenai raperda inovasi yang diajukan pemkot. " Kami memberikan apresiasi dan dukungan mengenai raperda inovasi," kata dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement