REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Antara
Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat telah digelar pada hari ini di Hotel The Hill Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) di mana Kepala Staf Presiden Moeldoko terpilih menjadi ketua umum versi KLB. Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengecam penunjukan Moeldoko sekaligus berharap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Hukum dan HAM tak memberikan legitimasi terhadap hasil KLB tersebut.
"Saya minta dengan hormat kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk tidak memberikan legitimasi kepada KLB ilegal," ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (5/3).
Ia menegaskan, ketua umum Partai Demokrat yang sah adalah dirinya, bukan Moeldoko. Hasil dari Kongres V yang digelar pada 15 Maret 2020.
"Saya Agus Harimurti Yudhoyono, AHY adalah ketua umum Partai Demokrat yang sah dan legitimate," ujar AHY.
AHY menegaskan, peserta KLB yang hadir di Hotel The Hill Sibolangit bukanlah pemilik suara sah. Pasalnya, pihaknya telah menerima laporan dari DPD dan DPC yang memastikan pemilik suara sah tak datang ke sana.
Ia juga tak menampik, adanya kader yang juga mengikuti KLB tersebut. Namun ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada dualisme di partai berlambang bintang mercy itu, sebab kader-kader yang terbukti berkhianat telah dipecat.
"Tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan Partai Demokrat, saya ulangi, tidak ada dualisme kepemimpinan dan kepengurusan di Partai Demokrat," tegas AHY.
Moeldoko yang ditunjuk sebagai ketua umum, juga ditegaskannya bukan pemimpin Partai Demokrat yang sah. Pasalnya, pihak-pihak yang memilihnya bukanlah pemilik suara sah.
"Jadi sekali lagi saya mengatakan, apa yang disampaikannya ia pungkiri sendiri melalui kesediannya menjadi ketua umum Partai Demokrat abal-abal versi KLB ilegal," ujar AHY.
Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto juga menilai, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harus tegas menolak hasil-hasil KLB yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumut.
"Dengan dalih apa pun, Menkumham secara akal dan logika sehat semestinya tidak akan menerima dan seharusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB," kata Didik di Jakarta, Jumat sore.
Didik mengatakan, sejak awal dirinya berpandangan bahwa KLB dilakukan tanpa mematuhi dan bahkan melanggar konstitusi partai atau Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, termasuk peserta-nya. Karena itu menurut dia, tidak mungkin KLB yang diselenggarakan secara ilegal dan inskonstitusional menghasilkan keputusan yang sah dan legitimate.
"Untuk itu, jika nantinya hasil KLB yang didaftarkan ke Kemenkumham, Menkumham harus tegas menolaknya," ucap-nya menegaskan.
Dia menjelaskan, ada beberapa argumen Menkumham harus menolak hasil KLB, yaitu hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 termasuk AD/ART dan susunan kepengurusan sudah disahkan Kemenkumham.
"Dan demi hukum Kemenkumham sudah memahami sepenuhnya standing isi maupun struktural kepengurusan-nya," ujarnya.
Karena itu menurut dia, semestinya demi hukum, Menkumham bisa mengetahui bahwa KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional. Selain itu menurut Didik, pada tanggal 4 Maret 2021, DPP Partai Demokrat sudah mengirimkan surat dan diterima Kemenkumham terkait posisi pelaksanaan KLB yang ilegal dan inkonstitusional.
Moeldoko memang akhirnya terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam acara KLB Partai Demokrat. Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie, setelah nama keduanya diajukan peserta KLB dalam sidang yang dilakukan.
"Dengan ini memutuskan Bapak Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," kata Pimpinan Sidang Jhoni Allen.
KLB tersebut juga menetapkan Marzuki Alie yang merupakan mantan Ketua DPR RI, sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025.