Sabtu 06 Mar 2021 00:37 WIB

Enam Almarhum Laskar FPI Jadi Tersangka, Ini  Kata Din...

Setidaknya ada 3 polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Agus Yulianto
Cendekiawan muslim  Din Syamsudin
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Cendekiawan muslim Din Syamsudin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cendekiawan Muslim, Prof Din Syamsuddin mengungkapkan, berita tentang ketersangkaan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) mengejutkan. Selain karena mereka sudah berada di alam barzakh, juga patut dipertanyakan mengapa bukan penembak atau pembunuh mereka yang diungkap dan dijadikan tersangka.

"Namun, sebagai orang awam hukum, saya membatin bagus juga peradilan itu digelar, tentu dengan menghadirkan para penembak atau pembunuh (enam Laskar FPI) itu," kata Din melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Jumat (5/3).

Din mengatakan, nanti aparat penegak hukum dan keamanan perlu ditanya. Mengapa mereka menembak enam Laskar FPI, mengapa harus sampai mati, di mana dan bagaimana cara menembaknya. Tentu juga harus dihadirkan saksi dan barang buktinya. 

Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini mempertanyakan, apakah para penembak enam korban mati itu ditembak terlebih dulu oleh Laskar FPI?. Sehingga aparat keamanan membalas tembakan. Lantas adakah bekas-bekas tembakannya.

Din mengingatkan, sebagai barang bukti sekaligus saksi yang harus dihadirkan adalah CCTV. "Tapi sebagai kaum beriman, mari kita yakini bahwa ada CCTV Maha Besar, Maha Melihat dan Maha  Menyaksikan, yang balasan-Nya sangat langsung baik di dunia maupun di akhirat," ujarnya.

Mantan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) ini mengatakan, para arwah tersangka yang diadili secara in absentia dari alam barzakh, boleh jadi mengajukan pleidoi dengan meminta bantuan kepada Saksi Yang Maha Mengetahui. Supaya Yang Maha Mengetahui membantu kaum mazhlumin.

Sebelumnya, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penyerangan FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Maka dengan demikian, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam almarhum Laskar FPI sudah tidak berlaku di mata hukum.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia. "Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3).

Namun di sisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya unlawful killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut. Setidaknya ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini. 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement