Sabtu 06 Mar 2021 05:14 WIB

Akademisi: Penyelesaian Karhutla Butuh Komitmen Semua Pihak

Pembakaran hutan akibat pemerintah yang kurang tegas dalam menegakkan aturan

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan berupaya memadamkan api yang membakar semak belukar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (18/9/2020). Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan mulai marak terjadi dalam beberapa hari belakangan ini akibat faktor cuaca panas serta angin kencang yang terjadi di sejumlah kabupaten dan kota.
Foto: BAYU PRATAMA S/ANTARA
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan berupaya memadamkan api yang membakar semak belukar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (18/9/2020). Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan mulai marak terjadi dalam beberapa hari belakangan ini akibat faktor cuaca panas serta angin kencang yang terjadi di sejumlah kabupaten dan kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Guru besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo menilai  untuk menyelesaikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dibutuhkan komitmen yang kuat, baik dari pemerintah maupun perusahaan.

"Yang paling dan yang sering menjadi masalah itu adalah komitmen. Karena saya sering rasakan banyak yang hanya komat-kamit. Jadi hari ini mengatakan ini, kemudian besok mengatakan itu," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 2021 di Jakarta, Jumat (5/3).

Pembakaran hutan yang terus berulang setiap tahunnya karena menyangkut kepentingan pribadi atau kelompok, sementara pemerintah kurang tegas menerapkan aturan."Itu yang sering menjadi persoalan. Jadi kalau memang 'rule of the game'-nya sudah jelas, eksekusi saja, dengan cara seperti itu maka banyak masalah yang bisa diselesaikan," katanya.

Ia menceritakan dirinya pernah diminta untuk melakukan audit terhadap 17 perusahaan dan juga beberapa kabupaten."Tidak satupun perusahaan itu, baik perkebunan dan kehutanan itu yang 'compliance' (patuh), padahal mereka teriak-teriak sebagai perusahaan peduli lingkungan. Bahkan mencapai 50 persen saja tidak, sementara dari 5 atau 6 kabupaten kota yang kami lakukan audit 'compliance' hanya satu yang lulus," katanya.

Selain komitmen, menurut dia, yakni eksekusi peraturan sesuai dengan ketentuan yang ada."Saya sepakat seperti yang disampaikan oleh Pak Gubernur Kalbar, jadi kalau memang itu sudah menjadi tugasnya eksekusi saja," kata Bambang Hero Saharjo. Dalam kesempatan sama, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyampaikan pada tahun 2019 pihaknya memberikan sanksi kepada 109 perusahaan perkebunan dan 48 perusahaan kehutanan.

Pihaknya juga melakukan penyegelan terhadap 67 perusahaan, yakni 47 perusahaan perkebunan dan 20 perusahaan kehutanan. Kemudian, memberikan sanksi administrasi 20 perusahaan, yakni 14 perusahaan perkebunan dan enam perusahaan kehutanan."Kita harus tegakkan aturan, kalau tanpa aturan sulit menangani kebakaran hutan dan lahan,"kata Sutarmidji.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement