REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memasang 10 kamera pengawas. Kamera pengawas ini untuk mendukung upaya kepolisian dalam penerapan tilang elektronik sekaligus menunjang program 'Smart City' di daerah itu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju mengatakan 10 kamera pengawas ini rencananya dipasang di empat ruas jalan dengan volume kendaraan yang relatif padat. "Sebagian kamera pengawas sudah terpasang khususnya di Simpang SGC Cikarang Utara yang menjadi lokasi pertama penerapan tilang elektronik ini pada pertengahan bulan ini berdasarkan koordinasi dengan Polres Metro Bekasi," katanya di Cikarang, Jumat (5/3).
Uju menjelaskan di Simpang Sentra Grosir Cikarang, Jalan RE Martadinata Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara saat ini telah terpasang kamera pengawas dengan posisi telah menyala dan siap beroperasi. Di lokasi itu ada dua kamera, satu arah Karawang dan satu lagi mengarah ke Cibitung.
"Delapan kamera lagi rencananya dipasang di tiga titik lainnya," kata dia.
Tiga titik itu di antaranya Jalan Ki Hajar Dewantara Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara atau dekat dengan Mapolres Metro Bekasi. Selanjutnya, Perempatan Kawasan Industri Ejip Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan. Kemudian, simpang arah Perkantoran Pemkab Bekasi di Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat.
"Pemasangan di tiga titik ini menyusul kemudian namun rencananya di tahun ini juga," ucapnya.
Uju menyebut kamera 'Electronic Traffic Law Enforcement' ini sudah dilengkapi teknologi intelegent video analitic. Kamera ini memudahkan melakukan monitoring secara detil dan otomatis. Pusat informasi dan data tilang elektronik ini akan dipantau pihak kepolisian.
Dia memastikan empat ruas jalan yang direncanakan sebagai titik penerapan tilang elektonik susah sesuai mengingat ruas jalan tersebut merupakan jalur yang selalu dipadati kendaraan."Dari empat lokasi itu ada juga yang tiga jalur sehingga harus dilengkapi tiga kamera pengawas," katanya.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan kebijakan ini sesuai program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas menuju 'Presisi Polri'. Pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi tilang elektronik antara lain pelanggaran marka jalan, rambu-rambu lalu lintas, penggunaan helm dan sabuk pengaman, hingga menggunakan telepon genggam saat mengemudi.
"Semoga dengan adanya ETLE ini tingkat pelanggaran lalu lintas menurun, angka kecelakaan juga bisa ditekan," katanya.