Jumat 05 Mar 2021 22:45 WIB

Dicokok Tanpa Barbuk, Mantan Muncikari Bakal Direhabilitasi

RA mantan muncikari artis dicokok polisi karena penyalahgunaan narkoba

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Mantan muncikari RA. Mantan muncikari artis yaitu Robby Abbas dicokok jajaran Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Namun polisi tidak menemukan adanya barang bukti narkoba, sehingga yang bersangkutan diarahkan untuk dilakukan rehabilitasi.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan muncikari RA. Mantan muncikari artis yaitu Robby Abbas dicokok jajaran Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Namun polisi tidak menemukan adanya barang bukti narkoba, sehingga yang bersangkutan diarahkan untuk dilakukan rehabilitasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan muncikari artis yaitu Robby Abbas dicokok jajaran Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Namun polisi tidak menemukan adanya barang bukti narkoba, sehingga yang bersangkutan diarahkan untuk dilakukan rehabilitasi.

"Kami akan koordinasi untuk mengarahkan tersangka RA direhabilitasi. Karena ia positif, tapi tanpa barbuk," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/3).

Menurut Yusri, Robby dicokok di sebuah hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (4/3). Meski tidak ditemukan barang bukti, tapi hasil tes urine menyatakan dia positif narkotika. Pengungkapan berasal adanya satu laporan masyarakat kepada penyidik adanya seseorang yang memang dicurigai sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

"Kita lakukan penyelidikan, kemudian setelah itu kita pancing supaya keluar, lalu kita masuk ke kamarnya dan kita ketemukan seseorang inisialnya adalah RA. Dia positif amphetamine dan methafetamine," tutur Yusri.

Lebih lanjut, kata Yusri, Robby mengkonsumsi bersama seorang perempuan berinisial LL, bukan publik figur. Saat ini pihaknya masih memburu perempuan tersebut. Karena sabu dibeli LL dari pengedar di wilayah Kota Bambu, Jakarta Pusat.

Robby sendiri adalah residivis kasus lain yakni prostitusi online yang divonis 1 tahun 4 bulan. Kemudian dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. 

Sementara itu, Robby yang dihadirkan ke hadapan wartawan dengan mengenakan baju tahanan mengaku mengkonsumsi narkoba lantaran banyak masalah. Ia juga mengaku terakhir memakai narkoba pada bulan Januari lalu. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement