Sabtu 06 Mar 2021 05:55 WIB

Infografis Obral Insentif Pembelian Rumah Baru

Insentif yang diberikan berupa PPN dan pelonggaran uang muka KPR.

Red: Nidia Zuraya
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Insentif pembelian rumah baru

REPUBLIKA.CO.ID, Mulai Maret 2021 pemerintah memberikan beberapa insentif di sektor properti. Insentif tersebut berupa pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah yang ditanggung pemerintah dan insentif pelonggaran uang muka kredit properti.

Insentif PPN Rumah

- 100% PPN ditanggung pemerintah

(untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar)