REPUBLIKA.CO.ID, Mulai Maret 2021 pemerintah memberikan beberapa insentif di sektor properti. Insentif tersebut berupa pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah yang ditanggung pemerintah dan insentif pelonggaran uang muka kredit properti.
Insentif PPN Rumah
- 100% PPN ditanggung pemerintah
(untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar)
- 50% PPN ditanggung pemerintah
(rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar)
Periode pemberian insentif: 1 Maret 2021-31 Agustus 2021
Syarat Mendapatkan Insentid PPN Rumah:
1. Diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif
2. Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni
3. Diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau rusun untuk satu orang
4. Tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun
Insentif Uang Muka KPR
- Pelonggaran uang muka KPR menjadi paling tinggi 100%/KPR tanpa uang muka
- Jenis properti yang mendapat pelonggaran uang muka KPR: rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.
Periode pemberian insentif: 1 Maret 2021-31 Desember 2021
Sumber: Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia