REPUBLIKA.CO.ID, Mulai Maret 2021 pemerintah memberikan beberapa insentif di sektor properti. Insentif tersebut berupa pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah yang ditanggung pemerintah dan insentif pelonggaran uang muka kredit properti.
Insentif PPN Rumah
- 100% PPN ditanggung pemerintah
(untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar)