Sabtu 06 Mar 2021 09:52 WIB

SBY: KLB Partai Demokrat di Sumut Gagal Penuhi Persyaratan

'Majelis tinggi yang saya pimpin dan terdiri dari 16 orang tak pernah minta KLB.'

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan keterangan pers terkait KLB Partai Demokrat di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/3/2021). SBY merespons KLB Partai Demokrat (PD) di Deli Serdang (5/3/2021), yang diklaim sepihak sejumlah orang, yang memutuskan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjadi Ketum Demokrat periode 2021-2025.
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan keterangan pers terkait KLB Partai Demokrat di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/3/2021). SBY merespons KLB Partai Demokrat (PD) di Deli Serdang (5/3/2021), yang diklaim sepihak sejumlah orang, yang memutuskan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjadi Ketum Demokrat periode 2021-2025.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan Kongres Luar Biasa (KLB) PD yang dilakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) gagal memenuhi persyaratan. "Kesimpulannya, semua persyaratan untuk KLB ini gagal dipenuhi, sehingga tidak sah dan ilegal," kata dia saat konferensi pers di kediamannya, Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/3).

Menurut presiden ke-6 Republik Indonesia itu, setidaknya ada empat ketentuan dalam pasal 81 ayat 4 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat untuk dapat menggelar KLB. Ketentuan pertama yaitu atas permintaan majelis tinggi partai, kedua direstui satu per tiga Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

Baca Juga

Ketiga, direstui satu per dua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan terakhir disetujui majelis tinggi partai. "Majelis tinggi yang saya pimpin yang terdiri dari 16 orang tak pernah meminta KLB, DPD Tak satupun yang mengusulkan, DPC hanya tujuh persen, dan saya sebagai ketua majelis tinggi tidak pernah menyetujui," kata SBY.

Kemudian, menurutnya, upaya mengubah AD/ART yang dilakukan oleh GPK-PD tidak sah lantaran dilakukan pada forum yang ia anggap tidak sah. "Sebelum KLB, AD/ART ini diubah. Mari kita lihat bersama. Untuk mengubah AD/ART forumnya harus sah. Forum KLB jelas tidak sah, sehingga AD/ART tidak sah. Jadi, kalau KSP Moeldoko, menanyakan keabsahan AD/ART dan merasa cukup puas, KSP Moeldoko salah besar," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam KLB partai tersebut yang digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat. Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie, setelah nama keduanya diajukan peserta KLB dalam sidang yang dilakukan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement