REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional Jawa Timur (BNN Jatim) menjelaskan telah terjadi penghadangan kepada petugas oleh massa saat melakukan penangkapan terhadap seorang bandar narkoba di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
"Menanggapi pemberitaan yang viral terkait penggerebekan bandar narkoba di Sokobanah, Sampang, kami membenarkan adanya upaya penangkapan tersebut," ujar Kabid Pemberantasan BNN Jatim Kombes Monang Sidabukke dalam siaran pers di Kota Surabaya, Sabtu (6/3).
Monang menjelaskan, kronologi penangkapan tersebut bermula saat BNN Jatim melakukan pemetaan di wilayah Sokobanah, Sampang, Kamis (4/3). Ketika itu, kata dia, petugas berpapasan dari arah berlawanan dengan seseorang yang diduga adalah bandar narkoba berinisial HS, yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
HS diduga terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram. Kemudian, petugas memutar balik berusaha mengejar HS namun kehilangan jejak.
"Selanjutnya petugas BNN Jatim menuju Polsek Sokobanah untuk berkoordinasi. Setelah dilakukan koordinasi maka diputuskan untuk mencari HS di sekitar lokasi pertemuan antara petugas BNN dan HS," ucap Monang.
Namun, lanjut dia, ternyata HS diketahui berada di sekitar rumahnya yang kemudian dilakukan pengejaran. HS akhirnya ditangkap dengan bantuan Polsek Sokobanah di dekat rumahnya di Sokobanah, Sampang.
"Pada saat penangkapan itulah terjadi tindakan penghadangan yang dilakukan oleh massa dengan membawa celurit dan kayu. Mereka juga berteriak-teriak serta berusaha menghalangi petugas BNNP Jatim dan Polsek Sokobanah, kemudian DPO HS dibawa pergi oleh massa," kata Monang.
Dengan adanya kejadian tersebut, BNN Jatim langsung mengumpulkan kepala desa dan tokoh masyarakat di daerah tersebut untuk mendukung BNN dan aparat hukum dalam melaksanakan tugas.