REPUBLIKA.CO.ID, HEBRON -- Mahkamah Agung Israel hari ini menyetujui surat izin pemasangan lift di Masjid Ibrahimi di Hebron, selatan Tepi Barat yang diduduki Israel. Nantinya, lift itu hanya akan melayani warga Israel.
Komite Rehabilitas Hebron Imad Hamdan mengatakan kepada WAFA, keputusan tersebut ditujukan mengadili situs suci dan mengubah karakter sejarahnya. Dia menambahkan, sementara ini Israel mengklaim tujuan pembangunan lift murni untuk tujuan kemanusiaan.
“Namun, niat sebenarnya mengambil alih area sebanyak mungkin di halaman masjid yang akan digunakan untuk kepentingan warga,” kata Hamdan, dilansir WAFA, Sabtu (6/3).
Pada 10 Februari lalu, Pengacara dari Komite Rehabilitasi Hebron memenangkan perintah dari pengadilan untuk menangguhkan pemasangan lift sampai keputusan akhir. Pengacara Komite, Tawfiq Jahshan mengatakan Mahkamah Agung Israel mengadakan sesi tentang kasus terkait ajuan untuk membela terhadap pemasangan lift.
Karena ada pergantian hakim pengadilan, akhirnya pengadilan menyetujui penyitaan sekitar 300 meter persegi di halaman masjid untuk keperluan lift. Pada Mei lalu, Menteri Pertahanan Israel Naftali Bennett mengeluarkan perintah pengambilalihan sebagian Masjid Ibrahim.
Perintah itu sebagai bagian dari proyek untuk membangun lift guna memfasilitasi akses pemukim ke rumah ibadah Muslim. Pemerintah Kota Hebron menuntut agar proyek tersebut dihentikan karena pembangunannya akan dilakukan di atas tanah yang dimiliki Badan Wakaf Islam Palestina. Menurut hukum internasional, semua permukiman dan pemukim Israel di tanah Palestina adalah ilegal.
https://english.wafa.ps/Pages/Details/123534