Sabtu 06 Mar 2021 12:51 WIB

Diduga Back Up Mafia Tanah, Resmob Polda Metro Dilaporkan

Ada putusan pengadilan yang tidak pernah dilakukan persidangan.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Petugas menujukkan barang bukti dokumen kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu.
Foto: Antara/Reno Esnir
Petugas menujukkan barang bukti dokumen kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Diduga memback up aksi mafia tanah di DKI Jakarta, Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut dibuat berdasarkan tindakan Resmob Polda Metro Jaya yang dianggap merugikan ahli waris dan menguntungkan mafia tanah terkait sebidang tanah di daerah Kembangan, Jakarta Barat.

"Mereka (Resmob) mengambil ahli lahan kita, katanya ada surat SK dari Menteri Pertanahan BPN untuk mengosongkan lahan tersebut, tapi setelah dikosongkan langsung diserahkan ke pihak lain lawan, PT. Proline Finance. Kami menganggap tindakan polisi itu merupakan tindakan premanisme," kata kuasa ahli waris, Charles Ingkiriwang saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/3).

Tidak hanya itu, kata Charles, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan salah satu dari ahli waris Lie Bok Sie, Damiri H. Sajim sebagai tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dulu dan dengan dasar bukti palsu yang dbuat oleh mafia tanah. Damiri dijadikan tersangka atas dugaan memasuki lahan perkarangan orang lain. Padahal, tanah yang ditinggalinya adalah miliknya sendiri

"Saya sudah tunjukan bahwa sertifikat tersebut sudah dicabut oleh BPN Barat dan Kanwil DKI, tapi oolisi nggak mau tahu. Ini mafia tanah, ada putusan pengadilan yang tidak pernah dilakukan persidangan, tapi ada putusan," keluhnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement