Sabtu 06 Mar 2021 12:53 WIB

Baleg: Pendalaman RKUHP Tunggu Masuk Prolegnas Prioritas

Baleg mengatakan pendalaman perlu dilakukan karena RKUHP sempat ditolak masyarakat

Achmad Baidowi.
Foto: Antara
Achmad Baidowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pendalaman dan proses pembahasan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP harus menunggu keputusan apakah RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 atau tidak.

Baidowi mengatakan RKHUP yang sudah diambil keputusan di Tingkat I sempat mendapatkan penolakan dari masyarakat sehingga gagal dibawa dalam pengambilan keputusan Tingkat II. Sehingga jika ingin dibahas lagi, perlu dilakukan pendalaman.

Baca Juga

"Ya nanti bisa didalami lagi (RKUHP)," kata Baidowi di Jakarta, Sabtu (6/3).

Baidowi menjelaskan, RKUHP memang tidak masuk dalam list Prolegnas Prioritas 2021 yang baru disetujui pada pengambilan keputusan Tingkat I di Baleg DPR RI. Menurutnya, kalau RKUHP mau dibahas maka harus masuk dalam Prolegnas 2021 dan mekanismenya adalah dilakukan Rapat Kerja (Raker) ulang di Baleg untuk membahas Prolegnas Prioritas 2021.

"Kalau RKUHP mau dibahas, harus masuk dalam Prolegnas 2021 yang dibahas dalam Raker. Ya nanti ada Raker ulang," ujarnya. 

Mekanisme tersebut, menurut Sekretaris Fraksi PPP itu sesuai dengan aturan yang diatur dalam UU nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Baidowi menjelaskan, Baleg DPR menunggu hasil Rapat Internal pada Senin (8/3) untuk menentukan sikap terkait tindak lanjut Prolegnas 2021 yang belum diambil keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mendesak mengingat KUHP yang ada saat ini sudah usang. Mahfud saat menjadi pembicara kunci pada Diskusi Publik RUU KUHP dan UU ITE, secara daring, di Jakarta, Kamis (4/3), mengatakan, pentingnya resultante baru pada KUHP yang telah digunakan sejak jaman Kolonial Belanda.

Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi ini menegaskan bahwa hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius). Oleh sebab itu, sudah saatnya UU hukum pidana yang sudah berumur lebih dari 100 tahun ini diubah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement