REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pendalaman dan proses pembahasan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP harus menunggu keputusan apakah RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 atau tidak.
Baidowi mengatakan RKHUP yang sudah diambil keputusan di Tingkat I sempat mendapatkan penolakan dari masyarakat sehingga gagal dibawa dalam pengambilan keputusan Tingkat II. Sehingga jika ingin dibahas lagi, perlu dilakukan pendalaman.
"Ya nanti bisa didalami lagi (RKUHP)," kata Baidowi di Jakarta, Sabtu (6/3).
Baidowi menjelaskan, RKUHP memang tidak masuk dalam list Prolegnas Prioritas 2021 yang baru disetujui pada pengambilan keputusan Tingkat I di Baleg DPR RI. Menurutnya, kalau RKUHP mau dibahas maka harus masuk dalam Prolegnas 2021 dan mekanismenya adalah dilakukan Rapat Kerja (Raker) ulang di Baleg untuk membahas Prolegnas Prioritas 2021.
"Kalau RKUHP mau dibahas, harus masuk dalam Prolegnas 2021 yang dibahas dalam Raker. Ya nanti ada Raker ulang," ujarnya.
Mekanisme tersebut, menurut Sekretaris Fraksi PPP itu sesuai dengan aturan yang diatur dalam UU nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Baidowi menjelaskan, Baleg DPR menunggu hasil Rapat Internal pada Senin (8/3) untuk menentukan sikap terkait tindak lanjut Prolegnas 2021 yang belum diambil keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mendesak mengingat KUHP yang ada saat ini sudah usang. Mahfud saat menjadi pembicara kunci pada Diskusi Publik RUU KUHP dan UU ITE, secara daring, di Jakarta, Kamis (4/3), mengatakan, pentingnya resultante baru pada KUHP yang telah digunakan sejak jaman Kolonial Belanda.
Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi ini menegaskan bahwa hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius). Oleh sebab itu, sudah saatnya UU hukum pidana yang sudah berumur lebih dari 100 tahun ini diubah.