REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud DM turut berkomentar mengenai diadakannya kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (5/3). KLB yang diinisiasi pecatan kader Demokrat, Jhonny Allen Marbun tersebut memilih Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yan kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," kata Mahfud lewat akun Twitter, @mohmahfudmd.
"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong, karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," ucap Mahfud.
Menurut Mahfud, bagi pemerintah, peristiwa KLB di Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat. "Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," kata Mahfud.
Hanya saja, berdasarkan catatan Republika, kasus yang disebut Mahfud itu adalah konflik internal partai. Adapun dalam kasus KLB Demokrat, melibatkan penguasa. Hal itu setelah KSP Moeldoko yang merupakan pejabat di lingkungan ring 1 Presiden Joko Widodo (Jokowi).