Sabtu 06 Mar 2021 13:26 WIB

Imbauan Bank Indonesia, Berikut Cara Ganti Kartu ATM Chip

Bank Indonesia tetapkan batas waktu pemakaian kartu ATM non chip 31 Desember 2021

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang pensiunan PNS memperlihatkan kartu Automatic Teller Machine (ATM) milik Bank Rakyat Indonesia (BRI). Industri perbankan mulai menggantikan magnetic stripe dengan teknologi chip pada kartu ATM atau kartu debit untuk meningkatkan keamanan. Adapun langkah ini sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Foto: ANTARA FOTO
Seorang pensiunan PNS memperlihatkan kartu Automatic Teller Machine (ATM) milik Bank Rakyat Indonesia (BRI). Industri perbankan mulai menggantikan magnetic stripe dengan teknologi chip pada kartu ATM atau kartu debit untuk meningkatkan keamanan. Adapun langkah ini sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Industri perbankan mulai menggantikan magnetic stripe dengan teknologi chip pada kartu ATM atau kartu debit untuk meningkatkan keamanan. Adapun langkah ini sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

Dalam beleid itu, dikutip Sabtu (6/3), nasabah diberi waktu untuk mengganti kartu ATM berbasis magnetic stripe menjadi chip sebelum 31 Desember 2021 atau akhir tahun ini. Nantinya, kartu magnetic stripe hanya bisa digunakan untuk tabungan dengan saldo maksimal Rp 5 juta berdasarkan perjanjian antara nasabah dan bank.

Lalu, bagaimana cara mengganti ke kartu berbasis chip? Mengutip Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), pada prinsipnya nasabah bisa langsung mendatangi kantor cabang terdekat atau meminta kartu chip dikirimkan ke alamat nasabah jika merupakan nasabah prioritas.

Aktivasi kartu chip bisa dilakukan lewat telepon, SMS, internet banking atau ATM terdekat. Semisal bagi nasabah PT BCA Tbk, Anda diingatkan untuk mengganti kartu tidak lebih dari 1 Januari 2022 karena magnetic stripe praktis sudah tidak dapat digunakan bertransaksi.

Mengutip laman resminya, BCA menyebut ada dua langkah mudah mengganti kartu antara lain:

1. Kunjungi kantor cabang BCA untuk menukarkan Paspor BCA lama Anda melalui Customer Service. Penggantian ke Paspor BCA berbasis chip dapat dilakukan di seluruh cabang BCA di seluruh Indonesia.

2. Di mesin CS Digital. CS Digital adalah layanan bagi nasabah untuk melakukan transaksi perbankan yang terkait dengan layanan Customer Service (CS) dalam satu mesin secara self service di cabang.

Hal sama juga dilakukan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk diminta untuk mendatangi bank cabang terdekat untuk menggantikan kartu magnetic stripe. Anda dapat memilih beberapa desain yang disediakan tanpa dikenakan biaya.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yaitu penggantian dapat dilakukan di kantor cabang terdekat."Jangan lupa untuk membawa identitas diri seperti KTP dan kartu debit atau ATM Anda," ujar BNI seperti dikutip dari laman resminya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement