Sabtu 06 Mar 2021 13:35 WIB

DPRD: Penjualan Saham Pemprov DKI di PT Delta Perlu Kajian

Ketua DPRD mengatakan dividen dari perusahaan bir menjadi yang terbesar kedua

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya mengajukan usulan mengenai penjualan saham di perusahaan produsen bir PT Delta Djakarta. Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan diperlukan kajian komprehensif dan rasional untuk menyetujui usulan tersebut.

"Perlu rasionalisasi tinggi untuk saya menyetujui usulan penjualan saham PT Delta Djakarta, Tbk yang terus digulirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Pras melalui unggahan di akun Twitter pribadi miliknya @prasetyoedi_ seperti dikutip Republika.co.id, Sabtu (6/3).

Baca Juga

Pras juga mengungkapkan berdasarkan laporan yang diterima, PT Delta telah menyumbang dividen ke komponen Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dalam APBD tahun 2019 DKI Jakarta sebesar Rp100,4 miliar. Ia mengatakan jumlah ini menjadi posisi kedua setelah PT Bank DKI sebagai penyumbang dividen terbesar. 

"Posisi itu merupakan kedua sebagai penyumbang dividen terbesar ke DKI Jakarta setelah PT Bank DKI sebesar Rp240 miliar," ujarnya.

Selain itu, ia pun menyampaikan terkait sejarah PT Delta Djakarta. Politikus PDIP itu menyebut, pemerintah pusat memberikan kewenangan pengelolaan perusahaan tersebut kepada Pemprov DKI pada tahun 1960-an bukan tanpa alasan.

"Salah satu alasannya untuk mengukur seberapa jauh penetrasi pasar minol (minuman beralkohol) di kalangan yang belum pantas," ujarnya.

Ia menambahkan, prosedur penjualan saham milik pemerintah telah diatur dalam sejumlah aturan. Diantaranya, Pasal 24 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; pasal 55 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang milik Negara/ Daerah dan pasal 24 ayat (2) Permendagri No. 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah

Dengan rentetan aturan tersebut, Pras menilai, penjualan atau divestasi saham PT Delta Djakarta tidak bisa dilakukan sembarang maupun dengan tergesa-gesa. Sebab, menurutnya, perlu kajian secara menyeluruh terkait rencana tersebut. 

"Sangat dibutuhkan suatu analisa dari kajian yang komprehensif atas rencana divestasi saham kepemilikan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta di PT Delta Djakarta," tutur dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement