REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan rangkap jabatan Wali Kota Batam dengan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam akan berlaku maksimum hingga 2024.
"Ex officio BP Batam tetap berlaku sampai dibentuknya yang baru," kata Staf Ahli Bidang Regulasi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi usai sosialisasi PP No.41 tahun 2021, Sabtu (6/3).
Ia mengatakan, penjelasan PP itu menyatakan rangkap jabatan dijalankan paling lambat sampai berakhirnya masa jabatan. Untuk itu, apabila masa jabatan Wali Kota Muhammad Rudi berakhir pada 2024, maka rangkap jabatan paling lama sampai 2024.
"Itu paling lama. Kalau dalam strategi pemerintah memandang perlu percepatan, tentu akan dibahas," kata dia.
Elen menambahkan, pembahasan pengakhiran rangkap jabatan nantinya akan melibatkan Gubernur Kepri dan Wali Kota Batam. Dalam kesempatan ini, Pemerintah juga mendorong integrasi tiga pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun(BBK) demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi setempat hingga mendorong ekonomi nasional.
Menurut Elen, strategi mengintegrasikan tiga kawasan tersebut akan mampu menguatkan daya saing ekonomi daerah sertamembuat investor asing memilih untuk berinvestasi di BBK. Situasi tersebut, tambah dia, akan membuka lapangan pekerjaan, yang pada akhirnya membuat pertumbuhan ekonomi menjadi tinggi.
"Harapan kami mengembalikan Batam untuk tingkat pertumbuhan ekonomi sampai 7 persen dan Kepri 6 persen di atas rata-rata nasional, akan kita capai dengan integrasi ini. Sudah kami hitung dengan baik," kata dia.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyatakan Batam, Bintan dan Karimun saat ini merupakan mesin ekonomi Kepri. PP 41 tahun 2021, menurut dia, akan menyempurnakan percepatan akselerasi di tiga kawasan.
"Ini menjadi lebih terarah dan lebih baik ke depan," kata dia. Gubernur menegaskan masyarakat juga harus dapat menikmati keistimewaan dalam kebijakan itu, tidak hanya pengusaha, dan meminta semua pihak bahu-membahu mewujudkan rencana tersebut.