Advertisement
Advertisement

In Picture: Momen Saat Pidato AHY-SBY Sebut Pemerintahan Presiden Jokowi

Ahad 07 Mar 2021 08:00 WIB

Red: Stevy maradona

Selain mencolek Presiden Jokowi, pidato AHY-SBY juga menyebut Kemenkumham.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Munculnya kubu DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit Sumatra Utara memanaskan suhu politik nasional. Pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wapres KH Ma'ruf Amin bisa terseret bilamana pengurus DPP Partai Demokrat versi KLB mendaftarkan kepengurusannya ke Kementerian Hukum dan HAM, di bawah Menkumham Yasonna Laoly. Kepengurusan mana yang akan dianggap legal oleh pemerintah?

Saat dihubungi Republika pada Jumat (5/3), Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kememkumham, Baroto, enggan berbicara banyak. Ia ditanya soal posisi pemerintah tentang legalitas KLB Partai Demokrat dan DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Baroto hanya menjawab, "Sampai saat ini belum ada informasi resmi ke kememkumham terkait hal tersebut." Ia juga tidak menjelaskan apa yang ia maksud dengan 'informasi' itu dan tidak merespons balik saat dihubungi kembali. 

Secara administrasi hukum, surat keputusan Kemenkumham menyatakan DPP Partai Demokrat di bawah ketum Agus Yudhoyono (AHY) sah berlaku sejak 19 Mei 2020. Ini menyusul kongres Partai Demokrat yang dilaksanakan pada Maret sebelumnya. Oleh karena itu, baik AHY maupun Susilo Bambang Yudhoyono, selaku ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, di dalam naskah pidatonya yang mereka bacakan Jumat, juga mengingatkan dan menyinggung peran pemerintah, atau lebih khusus lagi Kemenkumham.

Misalnya, AHY di dalam pidatonya menyebut Kementerian Hukum dan HAM sebanyak tiga kali.  Ia menegaskan dan mengingatkan kongres Partai Demokrat tahun lalu disahkan oleh negara, pemerintah dan Kementerian Hukum dan HAM. "Saya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan legitimate. Konstitusi kami, AD/ART, juga tidak ada yang berubah, berdasarkan Kongres V, 15 Maret 2020, yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM."