Ahad 07 Mar 2021 03:19 WIB

Usulan Pelarangan Cadar Hingga Burqa di Swiss Ditentang

Swiss akan menggelar polling untuk menentukan kelanjutan usulan ini.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Burqa.
Foto: AP
Burqa.

REPUBLIKA.CO.ID, BERN — Usulan larangan cadar di Swiss mendapatkan sejumlah respons negatif. Gagasan itu dianggap sebagai diskriminasi dan melanggar hak-hak perempuan. 

“Larangan cadar yang diusulkan sama sekali tidak bisa dilihat sebagai ukuran untuk pembebasan perempuan. Sebaliknya, ini adalah kebijakan berbahaya yang melanggar hak-hak wanita, termasuk kebebasan berekspresi dan beragama," kata Cyrielle Huguenot, Kepala hak-hak perempuan di Amnesty International Swiss.

“Larangan ini akan berdampak negatif pada wanita Muslim yang memilih untuk mengenakan niqab atau burqa. Jika kita benar-benar ingin menghormati hak-hak perempuan, kita harus membiarkan perempuan memutuskan apa yang ingin mereka kenakan,” tambah Huguenot yang dikutip di Arab News, Ahad (7/3).

Swiss akan menggelar polling untuk menentukan kelanjutan usulan pelarangan penutup wajah, baik niqab, burqa, maupun cadar, begitu juga topeng ski dan bandana, yang kerap digunakan oleh protester. Namun uniknya, pemungutan suara untuk proposal pelarangan penutup wajah ini dilakukan disaat orang-orang wajib mengenakan masker yang menutupi wajah mereka untuk melawan penyebaran Covid-19.

“Larangan jenis ini akan diskriminatif. Ini juga berisiko menytigmatisasi perempuan yang termasuk dalam kelompok yang sudah terpinggirkan, memperkuat stereotip tentang orang-orang dan meningkatkan intoleransi,” kata Huguenot.

“Jika maksudnya adalah untuk melindungi hak-hak perempuan, itu gagal total,” tambahnya.

Di sisi lain, pendukung larangan tersebut, termasuk populis, gerakan sayap kanan di belakang gagasan tersebut, mengatakan bahwa hal itu diperlukan untuk memerangi penindasan terhadap perempuan dan untuk menegakkan prinsip dasar bahwa wajah harus ditampilkan dalam masyarakat yang bebas.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement