Ahad 07 Mar 2021 08:00 WIB

Pelapor Abu Janda, Haris Pertama Dicopot dari Ketum KNPI

Haris Pertama diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Umum KNPI

Red: Nashih Nashrullah
Haris Pertama (tengah) diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Umum KNPI
Foto: dok istimewa
Haris Pertama (tengah) diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Umum KNPI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah  Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) memutuskan memberhentikan Haris Pertama dari jabatan ketua Umum KNPI. 

Keputusan ini dihasilkan dalam rapat pleno di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Sabtu (6/3). Rapat pleno tersebut dipimpin Wakil Ketua Umum Ahmad A Bahri. 

Baca Juga

Bahri menyatakan, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Haris terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) KNPI. "Pertama, pelanggaran pada pasal 23 ART, terkait pengambilan keputusan dan sikap organisasi tidak melalui rapat pleno DPP KNPI," ujar Bahri dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (7/3).

Kemudian untuk yang kedua, Bahri menyebutkan, pelanggaran pasal 38 AD dan 35 ART KNPI terkait tata kelola keuangan dan harta benda organisasi yang tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.