Ahad 07 Mar 2021 17:17 WIB

Pemkot Palembang Buat Perda Kompensasi Gedung Bertingkat

Adanya perda membuka peluang investor membangun gedung di pemukiman padat.

[Ilustrasi denah bangunan] Pemerintah Kota Palembang berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang kompensasi pembangunan gedung bertingkat yang melebihi batas maksimal rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Foto: Pixabay
[Ilustrasi denah bangunan] Pemerintah Kota Palembang berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang kompensasi pembangunan gedung bertingkat yang melebihi batas maksimal rencana tata ruang wilayah (RTRW).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang kompensasi pembangunan gedung bertingkat yang melebihi batas maksimal rencana tata ruang wilayah (RTRW). Langkah ini untuk mengoptimalkan investasi dan percepatan ekonomi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PIntu (DPMPTSP) Kota Palembang Ahmad Mustain, Ahad (7/3), mengatakan adanya perda terkait kompensasi membuka peluang investor membangun gedung bertingkat di tengah pemukiman padat penduduk seperti Kota Jakarta. "Perda itu dibutuhkan sebagai payung hukum," ujarnya.

Baca Juga

Menurut dia, belum adanya payung hukum terkait kompensasi gedung bertingkat itu menghambat masuknya investasi karena kerap tidak sesuai dengan aturan RTRW. Salah satunya rencana sebuah perusahaan yang ingin membangun apartemen 34 lantai di Kawasan Lapangan Hatta.

Pemkot Palembang tidak mengizinkan rencana investasi senilai Rp600 miliar tersebut karena RTRW Lapangan Hatta hanya boleh didirikan bangunan maksimal dua lantai. Karena itu, pengembang disarankan mengambil lokasi lain yang telah disiapkan pemkot atau mengubah konsep.

Berbeda dengan Kota Jakarta, kata dia, pendirian bangunan boleh melebihi ketentuan RTRW jika sudah menunaikan kompensasi yang nilai dan bentuk kompensasinya dapat dimanfaatkan pemerintah setempat. Ia berharap Kota Palembang dapat menerapkan perda kompensasi gedung dalam beberapa tahun ke depan.

Pengusulan perda tentang kompensasi itu harus disertai naskah akademik dari OPD inisiator yang disusun oleh pihak ketiga, proses tersebut membutuhkan dana dari APBD sehingga masih harus menunggu dianggarkan. "Pembahasan perda kompensasi itu bisa dibahas dalam dua bulan di DPRD Palembang, tapi memang proses menggodok perdanya ini yang butuh waktu," katanya menambahkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement