REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Seorang bocah pelajar kelas 7 SMP di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, meninggal karena dikeroyok oleh pengamen yang juga masih di bawah umur. Penanganan kasus itu pun memperoleh pendampingan mengingat pelaku masih di bawah umur.
Korban berinisial AG (13 tahun), pelajar kelas 7 SMPN 3 Gabuswetan. Bocah yang sehari-hari menjadi pengamen itu tinggal di Desa Temiyangsari, Blok Pasar, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu.
Sedangkan kedua pelaku masing-masing berinisial Ram (17) warga Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang dan Bs (18) asal Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Kedua pelaku juga bekerja sebagai pengamen.
"Peristiwa itu dilatarbelakangi dendam kedua pelaku terhadap korban," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara, Ahad (7/3).
Luthfi menjelaskan, kasus itu terjadi di Desa Temiyangsari, Blok CI, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Kamis (4/3) sekitar pukul 00.20 WIB. Ketika itu, korban bersama teman-temannya akan pulang setelah selesai mengamen.
Dalam perjalanan tersebut, korban dan teman-temannya bertemu dengan pelaku Bs yang juga datang bersama teman-temannya. Pelaku Bs merasa bahwa korban adalah orang yang pernah mengeroyoknya di Alun-alun Haurgeulis.
Pelaku Bs merasa dendam lalu menghampiri dan memukul kepala korban dengan besi barnekel. Pelaku pun langsung memukuli korban beberapa kali.
Pelaku Ram yang mengetahui bahwa korban pernah mengeroyok pelaku Bs juga ikut emosi. Pelaku Ram pun langsung mengeluarkan badik yang dibawanya di saku dan menyabetkannya ke arah dada kiri korban.
Korban pun ambruk hingga akhirnya meninggal dunia. Sedangkan para pelaku kabur. Namun, polisi yang mendapat laporan tentang kejadian itu, dengan cepat berhasil menangkap para pelaku. "Kedua pelaku berhasil kami tangkap kurang dari 24 jam," cetus Lutfhi.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda Rp 3 miliar dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
"Karena pelaku masih di bawah umur, kami lakukan pendampingan. Nanti ada pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) juga yang ikut mendampingi selama proses hukum ini berjalan," tandas Lutfhi.