Ahad 07 Mar 2021 21:04 WIB

Dugaan Mark Up Anggaran Covid Sumbar Agar Diproses Hukum

Penyalahgunaan anggaran darurat kebencanaan merupakan tindakan kriminal.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
Ditengarai ada dugaan mark up anggaran Covid 19 di Sumatra Barat. Foto, seorang bellboy menunjukan stiker tanda bebas COVID-19, di hotel Grand Zuri Padang, Sumatera Barat. (ilustrasi)
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Ditengarai ada dugaan mark up anggaran Covid 19 di Sumatra Barat. Foto, seorang bellboy menunjukan stiker tanda bebas COVID-19, di hotel Grand Zuri Padang, Sumatera Barat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska menyarankan supaya dugaan mark up atau penggelembungan pengadaan alat kesehatan dalam rangka penanganan pandemi di Sumbar diproses secara hukum. Darul menyebut penyalahgunaan anggaran darurat kebencanaan merupakan tindakan kriminal.

"Itu kan tindak kriminal, harusnya memang ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Darul usai menghadiri kegiatan sosialisasi 4 pilar MPR RI di Kota Padang, Ahad (7/3).

Baca Juga

Darul menyayangkan adanya temuan mencurigakan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kepatuhan penanganan pandemi.

Harusnya, menurut politikus Golkar itu, siapapun tidak boleh mengambil kesempatan mengambil keuntungan pribadi dari uang negara di saat kehidupan masyarakat sedang susah. "Ini kan program nasional ya, untuk kita keluar dari pandemi. Dalam keadaan begini ini, dalam kesempitan jangan mencari kesempatan," ujar Darul.

Darul meminta aparat penegak hukum segera memproses dugaan penyalahgunaan anggaran covid Sumbar. Walau sudah ada pihak yang mengaku melakukan pemahalan dan mengembalikan kerugian negara, proses hukum menurut Darul tetap harus berlaku.

Dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana covid di Sumbar mencuat setelah DPRD Sumbar membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti LHP BPK terkait anggaran penanganan pandemi. Setelah melalui rapat paripurna DPRD Sumbar merekomendasikan BPK supaya melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran penanganan covid.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement