REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska menyarankan supaya dugaan mark up atau penggelembungan pengadaan alat kesehatan dalam rangka penanganan pandemi di Sumbar diproses secara hukum. Darul menyebut penyalahgunaan anggaran darurat kebencanaan merupakan tindakan kriminal.
"Itu kan tindak kriminal, harusnya memang ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Darul usai menghadiri kegiatan sosialisasi 4 pilar MPR RI di Kota Padang, Ahad (7/3).
Darul menyayangkan adanya temuan mencurigakan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kepatuhan penanganan pandemi.
Harusnya, menurut politikus Golkar itu, siapapun tidak boleh mengambil kesempatan mengambil keuntungan pribadi dari uang negara di saat kehidupan masyarakat sedang susah. "Ini kan program nasional ya, untuk kita keluar dari pandemi. Dalam keadaan begini ini, dalam kesempitan jangan mencari kesempatan," ujar Darul.
Darul meminta aparat penegak hukum segera memproses dugaan penyalahgunaan anggaran covid Sumbar. Walau sudah ada pihak yang mengaku melakukan pemahalan dan mengembalikan kerugian negara, proses hukum menurut Darul tetap harus berlaku.
Dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana covid di Sumbar mencuat setelah DPRD Sumbar membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti LHP BPK terkait anggaran penanganan pandemi. Setelah melalui rapat paripurna DPRD Sumbar merekomendasikan BPK supaya melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran penanganan covid.