REPUBLIKA.CO.ID, Kasus pelecehan seksual di Kota Bekasi yang menimpa seorang ibu muda, ER (24 tahun), pekerja di warung minuman ringan di dekat kantor kelurahan dengan oknum lurah di kawasan Bekasi Selatan berinisial RJ, belum menemui titik terang. Kasus itu sudah dilaporkan ER ke Polres Metro Bekasi Kota sejak Jumat 11 Desember 2020. Namun, hingga saat ini, polisi masih kesulitan menemukan dua alat bukti. Di sisi lain, enam orang saksi yang merupakan kantor staf kelurahan memberi keterangan yang meringankan terduga pelaku.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, pemeriksaan kasus masih terus berlanjut. Dari total tujuh orang saksi, satu orang merupakan suami korban.
“Kita mintai keterangan sudah ada 7 saksi, termasuk (suami) pelapor. Jadi suami. Suaminya pelapor. Dan sisa enamnya adalah staf kelurahan,” kata Alfian saat dihubungi wartawan beberapa waktu lalu.
Dalam kronologi yang dijelaskan korban pada Laporan dengan Nomor LP/2784/K/XII/2020/SPKT/ Resort Metro Bekasi Kota, kejadian itu bermula saat korban sedang mengantarkan teh manis yang dipesan oleh staf RJ ke ruangan terduga pelaku itu.
Saat masuk ke dalam ruangan terduga pelaku, RJ lalu menghampiri ER dan memegang bagian pantat korban sambil memesan teh manis.
Kemudian, korban masuk kembali ke ruangan untuk mengantar pesanan RJ. Staf RJ pun langsung keluar ruangan. Namun, ketika hendak ke luar ruangan, ER tidak dapat membuka pintu.
Terduga pelaku lantas meminta korban untuk duduk di sebelahnya namun korban menolaknya. Korban yang berusaha keluar mendekat ke arah pintu yang dikunci.
Dari arah belakang, pelaku langsung memegang bagian bokong korban sambil mengarahkan tangan ke payudara. Korban lalu memaksa agar dibukakan pintu, RJ lantas bersedia membukakan pintu setelah memanggil stafnya yang berada di luar ruangan.
Namun begitu, Alfian mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, korban dan enam staf kelurahan memberi keterangan yang berbeda. “Dia (korban) mengatakan bahwa si korban ini keluar dengan pintu terkunci dan teriak-teriak. Sementara hasil pemeriksaan dari 6 orang itu stafnya tidak ada yang mendengar,” kata Alfian.
Bahkan, Alfian menyebut, secara otentik keterangan dari para saksi yang merupakan staf kelurahan dapat diterima. “Persekongkolan apapun pertanyaan kita kan, kita tanya skemanya seperti, oh korban seperti ini, kita korelasikan antara jawaban saksi ABCDEF...ini seperti apa,” tutur dia.
Meski sudah memeriksa tujuh orang saksi, pihak kepolisian belum memanggil oknum lurah itu. Alfian menyebut, pihaknya tak dapat mengintervensi kasus. Sebab sukar atau tidaknya penyelesaian suatu kasus bergantung pada penyidik yang bekerja.
“Yang bisa menjawab penyidik berat atau ringannya kasus, karena kita tidak dapat mengintervensinya,” kata Alfian kepada Republika.co.id, Kamis (4/3).