REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Bali, Gede Pramana mengatakan, Pemerintah Bali telah memutuskan jaringan internet tetap hidup saat Nyepi Tahun Baru Caka 1943 pada Ahad (14/3) mendatang. Hanya data selular dan Internet Protokol Television (IPTV) yang akan dimatikan selama 24 jam.
"Sedikit agak berbeda dengan kebijakan yang diambil pada pelaksanaan tahun lalu, jaringan internet pada Nyepi kali ini tetap dihidupkan, hanya data selular dan IPTV yang dimatikan selama 24 jam," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Bali, Gede Pramana di Denpasar, Ahad (7/3).
Gede Pramana menambahkan data selular dan IPTV dimatikan mulai Ahad pukul 06.00 Wita hingga Senin (15/3) pukul 06.00 Wita. "Untuk kepentingan ini, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra sudah menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika guna memohon dukungan pemberhentian data selular dan IPTV pada saat Nyepi Tahun Saka 1943," katanya.
Birokrat asal Wangaya Kelod, Kota Denpasar ini menambahkan, Hari Suci Nyepi di Bali identik dengan pemutusan jaringan internet dan siaran televisi agar Catur Brata Penyepian bisa berlangsung hikmat dan khusyuk. Namun, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, jaringan internet ada yang tetap dihidupkan.
Layanan internet yang dihidupkan tidak hanya di tempat-tempat pelayanan vital, juga jaringan ke rumah-rumah. "Artinya, yang dimatikan adalah data selular dan IPTV, kalau internet itu tetap hidup. Internet di rumah-rumah, apalagi di rumah sakit dan tempat /objek vital lainnya tetap hidup seperti biasa. Hanya yang di HP saja mati. SMS dan nelepon tetap bisa, bahkan komputer, laptop dan HP kalau dikoneksikan ke wifi rumah/kantor tetap bisa digunakan seperti biasa," ujar Gede Pramana.
Pemberhentian data selular dan IPTV pada saat Nyepi Tahun Saka 1943 merupakan tindak lanjut dari seruan bersama majelis agama dan keagamaan Provinsi Bali Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1943. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan pelaksanaan Nyepi yang khusyuk dan tertib.
Masih berkaitan dengan Hari Raya Nyepi, tiga lembaga, yaitu Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali, Pemprov Bali, dan DPRD Bali juga telah meneken nota kesepakatan tentang imbauan tidak bersiaran dan/atau merelay siaran pada Hari Raya Nyepi tanggal 14 Maret 2021.
Nota kesepakatan untuk mengimbau seluruh lembaga penyiaran yang bersiaran dan/atau merelay siarannya sampai di wilayah Provinsi Bali untuk tidak bersiaran pada Hari Nyepi. Begitu juga bagi penyedia jasa transportasi darat, laut, dan udara tidak diperkenankan beroperasi selama 24 jam.