Senin 08 Mar 2021 12:15 WIB

Pemprov DKI Sebut 25.406 RT Zona Hijau

Seluruh RT zona merah itu berada di Jakarta Selatan sebesar 0,02 persen

Rep: Flori Sidebang/ Red: Hiru Muhammad
Kendaraan melintas di Jalan Tol Cawang-Grogol, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Ibu Kota pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Kendaraan melintas di Jalan Tol Cawang-Grogol, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Ibu Kota pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, berdasarkan data rekapitulasi zonasi PPKM Mikro per 6 Maret 2021 terdapat 25.406 rukun tetangga (RT) di Jakarta yang saat ini berstatus zona hijau. Jumlah itu tersebar di seluruh kota administrasi Ibu Kota dengan total sekitar 30 ribu RT. 

Hal itu Marullah sampaikan dalam Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 yang dilakukan secara virtual dan diunggah melalui akun Youtube Pusdalops BNPB pada Ahad (7/3)."Zona kuning ada 5.032, zona orange ada 39, dan ada enam RT zona merah," kata Marullah seperti dikutip dalam video tersebut, Senin (8/3).

Marullah mengungkapkan, seluruh RT zona merah itu berada di Jakarta Selatan atau dengan persentase sebesar 0,02 persen. Kemudian, zona hijau di Jakarta mencapai persentase 83,34 persen, zona kuning 16,51 persen, dan zona oranye 0,13 persen.

Saat ini kasus aktif covid-19 di DKI Jakarta sebanyak 3,7 persen. Lalu tingkat kesembuhan sebesar 95,08 persen. Sedangkan tingkat kematian akibat virus corona 1,69 persen.

"Yang penting, BOR (bed occupancy rate) sekarang rata-ratanya 64 persen, terdiri dari Jakpus 62 persen, Jakut 69 persen, Jakbar 55 persen, dan Jaksel 65 persen, serta Jaktim 62 persen. Kepulauan Seribu kita tidak ada rumah sakit di sana dan biasanya ke Jakut," ujarnya.

Adapun saat ini Pemprov DKI masih melaksanakan kebijakan PPKM Mikro. Marullah menyebut, hal itu sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 4 tahun 2021, Kepgub Nomor 172 tahun 2021, dan Instruksi Gubernur Nomor 8 tahun 2021.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement