REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menonaktifkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. Keputusan itu sebagai respon ditetapkannya status tersangka Yoory oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/3).
Pelaksana Tugas (Pl)t Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta, Riyadi mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah," kata Riyadi di Jakarta, Senin (8/3).
Oleh karena itu, menurut dia, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya paling lama tiga bulan terhitung sejak ditetapkannya Kepgub, dengan opsi dapat diperpanjang.
Yoory telah menjabat sebagai dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016. Sebelumnya, ia menempati posisi direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, dan meniti karir di BUMD tersebut mulai 1991.
KPK menyatakan, sedang mengusut dugaan korusi terkait proses pengadaan tanah di Cipayung, Jakarta Timur. KPK telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup guna menyidik, untuk selanjutnya menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.
"Benar, setelah ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Meski demikian, Ali mengatakan, kalau KPK saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya menyusul kebijakan pimpinan. Dia menuturkan, KPK akan mengumumkan para pihak yamg terlibat saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
"Saat ini tim penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya lebih dulu. Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," kata Ali.
Kasus yang dimaksut KPK adalah pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di mark up, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi (m2) yang berada di kawasan Munjul, Pondok Ranggon, Jaktim.
"Sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," kata Ali menambahkan.