Senin 08 Mar 2021 17:07 WIB

AHY Serahkan Bukti-Bukti Legalitas Demokrat ke Kemenkumham

AHY menegaskan, KLB Deli Serdang tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Andri Saubani
Petugas menyemprotkan disinfektan pada berkas-berkas yang dibawa sebelum Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tiba di Kantor Direktorat jenderal aAdministrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan Jakarta, Senin (8/3). Tujuan kedatangan AHY beserta jajaran pengurus tingkat daerah tersebut ingin menyampaikan pada Kemenkumham, jika kongres luar biasa (KLB) yang digelar kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ilegal.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas menyemprotkan disinfektan pada berkas-berkas yang dibawa sebelum Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tiba di Kantor Direktorat jenderal aAdministrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan Jakarta, Senin (8/3). Tujuan kedatangan AHY beserta jajaran pengurus tingkat daerah tersebut ingin menyampaikan pada Kemenkumham, jika kongres luar biasa (KLB) yang digelar kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ilegal.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan sudah memberikan bukti berupa lima kontainer yang berisi berkas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Bukti itu untuk menegaskan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang adalah kongres ilegal.

"Kami sudah menyerahkan bukti ke Kemenkumham berupa lima kontainer yang berisi berkas kontitusi AD/ART. Hal ini kami serahkan agar membuktikan KLB yang dilakukan di Sumut itu ilegal," katanya saat konferensi pers kepada wartawan di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/3).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan, pihakny juga menyerahkan dokumen Partai Demokrat, AD/ART yang juga telah disahkan oleh negara, pemerintah dan Kemenkumham tahun lalu. Selain itu juga, ada kepengurusan Demokrat dan kepempimpinan Partai Demokrat berdasarkan Kongres V Partai Demokrat pada 15 Maret 2020 yang berlangsung dengan demokratis dan juga telah disahkan oleh Kemenkumham.

Ia menambahkan, berkas-berkas tersebut untuk melengkapi semua data dan fakta kalau apa yang terjadi di Deli Serdang, Sumut tersebut tidak sah dan tentunya tidak memiliki kekuatan hukum apa pun. Ini merupakan langkah-langkah yang ia tempuh. Ia mengaku punya hak dan tentunya terus mencari keadilan.

"Jadi, kepada surat Kemenkumham kami lampirkan juga, kami juga serahkan kronologis, surat pernyataan dari Kepala Majelis Tinggi partai dan juga list berkas yang kami serahkan ada 10 berkas.Saya memiliki keyakinan, kalau Kemenkumham memiliki integritas dan juga kami bertindak secara objektif menggunakan segala data, bukti dan fakta yang kami serahkan hari ini," kata dia.

AHY menegaskan, akan berjuang untuk menjaga kedaulatan dan kehormatan Partai Demokrat tetapi lebih dari segalanya ia juga ingin memperjuangkan demokrasi di negeri ini.

"Mudah-mudahan kebenaran akan abadi semuanya terang benderang dan semoga keadilan dapat kita nikmati bersama," kata dia.

Sementara itu, Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham) Cahyo Rahadian Muhzar mengatakan, sudah menerima berkas dan bukti-bukti dari Partai Demokrat. Dalam hal ini, ia akan catat dan kemudian melakukan telaah dan lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan hari ini.

"Kami menerima kunjungan Pak AHY dan tim beliau hari ini untuk mendengarkan apapun yang disampaikan kepada kami tadi, termasuk juga menerima dokumen-dokumen yang disampaikan kepada Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum. Berdasarkan pertemuan tadi, kami akan catat dan kemudian melakukan telaah dan lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen tersebut," kata dia.

photo
DPD Demokrat yang Menolak Moeldoko - (republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement