Senin 08 Mar 2021 18:18 WIB

PDIP Respons Desakan PKS Soal Draf Peta Jalan Pendidikan

Politikus PKS mendesak agar Kemendikbud mencabut draf Peta Jalan Pendidikan Nasional.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP My Esti Wijayati
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP My Esti Wijayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP My Esti Wijayati menanggapi pernyataan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendesak agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencabut draf Peta Jalan Pendidikan Nasional. Ia mengatakan, Komisi X DPR melalui panitia kerja (Panja) Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 telah memberikan catatan perbaikan terhadap draf yang sudah diberikan oleh Kemendikbud

"Jadi kiranya supaya tidak menjadi salah di dalam forum ini karena tidak ada pencabutan karena sedang ada pembahasan," kata Esti dalam interupsi di rapat paripurna, Senin (8/3).

Baca Juga

Esti juga membantah catatan teknis dari anggota Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf. Dalam catatan teknis tersebut, Al Muzzammil mengingatkan, UU 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang mengamanatkan perpres hanya mungkin dimunculkan kalau ada perintah Undang-Undang dan perintah PP.

"Terkait peta jalan pendidikan, belum ada perpresnya," ucapnya.

Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Al Muzzammil Yusuf mendesak agar Kemendikbud mencabut draf Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035. Fraksi PKS memberikan dua catatan terkait peta jalan pendidikan, yaitu catatan teknis dan catatan substansi.

"Catatan teknis, kami ingin mengingatkan pada Kemendikbud untuk merujuk pada UU 15/2019 tentang perubahan UU 12/2011, yaitu perpres hanya mungkin dimunculkan manakala ada perintah UU dan perintah PP. Jika tidak ada itu maka Perpres tidak bisa dibuat," kata Al Muzzammil dalam interupsinya di rapat paripurna, Senin (8/3).

Terkait catatan dari aspek substansi, Al Muzammil menilai konsep peta jalan yang dibuat Kemendikbud tidak sesuai namanya. Ia mengatakan arah peta jalan yang disusun oleh Kemendikbud arahnya sudah tidak bertolak dari konstitusi dan visi konstitusi sebagaimana bunyi Pasal 31 (3) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

"Contoh yang saya maksudkan adalah ketika Mendikbud menyebutkan dalam peta jalan itu profil pelajar Pancasila yang dikutip dari Konstitusi dan UU Sisdiknas hanyalah akhlak mulia dan aspek kecerdasan," ucapnya.

"Padahal Undang-Undang Dasar produk reformasi Pasal 31 ayat 3 dan UU 20 2023, jelas sekali mengutip lengkap amanat konstitusi yang berbunyi, Pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan bangsa yang diatur dengan UU," jelasnya.

Anggota Komisi I DPR itu berterima kasih pada Komisi X yang telah memberikan masukan dalam rekomendasinya terkait itu. Sejak awal, ia khawatir pembentukan peta jalan pendidikan nasional telah keluar dari amanah dan semangat konstitusi. 

"Oleh karena bertentangan dengan teknis dan bertentangan dengan substansi, maka melalui forum ini kami meminta untuk pimpinan DPR meminta Kemendikbud untuk mencabut peta jalan tersebut, karena secara teknis tidak diperintahkan oleh UU, bicara substansi bertentangan dengan konstitusi dan UU Pendidikan Sisdiknas," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement