Senin 08 Mar 2021 18:28 WIB

Resmob Dituding Bekingi Mafia Tanah, Ini Kata Polda Metro

Resmob Polda Metro Jaya dilaporkan ke Divisi Propam terkait kasus sengketa tanah.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) bersama Direskrimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kanan) dan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN Firdaus (kiri) memberikan keterangan pers pengusutan kasus mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/3/2021). Polda Metro Jaya membantah dugaan anggota Subdit Resmob melindungi mafia tanah dalam kasus sengketa sebidang tanah seluas 7.999 meter persegi di daerah Kembangan, Jakarta Barat, senilai sekitar Rp100 Miliar.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) bersama Direskrimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kanan) dan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN Firdaus (kiri) memberikan keterangan pers pengusutan kasus mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/3/2021). Polda Metro Jaya membantah dugaan anggota Subdit Resmob melindungi mafia tanah dalam kasus sengketa sebidang tanah seluas 7.999 meter persegi di daerah Kembangan, Jakarta Barat, senilai sekitar Rp100 Miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat membantah Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya telah mem-back up mafia tanah dalam sengketa sebidang di tanah di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Ia menegaskan, bahwa apa yang dilakukan Resmob adalah menindaklanjuti adanya laporan pasal 167 KUHP.

"Jadi bukan mem-back up tetapi menindaklanjuti laporan polisi dari pelapor. Laporannya memasuki pekarangan tanpa izin," tegas Tubagus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/3).

Baca Juga

Lebih lanjut, Tubagus menjelaskan laporan polisi terkait pasal 167 KUHP dibuat oleh PT. Proline Finance yang bersengketa dengan pihak ahli waris tanah tersebut, bernama Damiri H.Sajim. Kemudian pihaknya mendindaklanjuti laporan yang perlu dilakukan pertama oleh penyidik adalah mengecek siapa yang berhak atas tanah tersebut, tentunya berdasarkan dokumen.

"Kemudian dilakukan penelusuran, siapakah yang berhak terhadap lahan tersebut, setelah melalui pendalaman sedemikian rupa ada dua produk dari BPN sertifikat awalnya atas nama PT Proline. Kemudian berdasarkan surat dari SK Kanwil DKI ada pembatalan disitu penyidikin pending tidak berjalan," ungkapnya.

Namun, Tubagus menerangkan, terhadap SK pembatalan, dikeluarkan SK Menteri yang menganulir pembatalan tersebut. Sehingga haknya.balik lagi kepada PT Proline Finance berdasarkan sertifikat. Kata dia, PT Proline Finance dalam struktur perkara adalah sebagai pelapor, dan Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan tersebut.

"Jadi bukan mem-back up tapi menindaklanjuti polisi, laporan dikeluarkan oleh yang berhak. Haknya timbul karena ada surat keputusan Menteri ATR/BPN," ucap Tubagus.

Sebelumnya, diduga mem-back up aksi mafia tanah di DKI Jakarta Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Pelaporan tersebut dibuat berdasarkan tindakan Resmob Polda Metro Jaya yang dianggap merugikan ahli waris dan menguntungkan mafia tanah terkait sebidang tanah di daerah Kembangan, Jakarta Barat.

"Mereka (Resmob) mengambil ahli lahan kita, katanya ada surat SK dari Menteri Pertanahan BPN untuk mengosongkan lahan tersebut, tapi setelah dikosongkan langsung diserahkan ke pihak lain lawan, PT. Proline Finance. Kami menganggap tindakan polisi itu merupakan tindakan premanisme,"  jelas kuasa ahli waris, Charles Ingkiriwang.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement