Selasa 09 Mar 2021 00:05 WIB

MK Sidangkan Dua Gugatan Pilbup Sabu Raijua

KPU Sabu Raijua dinilai tak mempertimbangkan temuan Bawaslu soal dwi kewarganegaraan

Rep: Mimi Kartika/ Red: Gita Amanda
Ketua Majelis Hakim Saldi Isra (tengah) didampingi hakim konstitusi Enny Nurbangingsih (kanan) dan Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (8/3/2021). Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi terkait perkara Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore yang berstatus warga negara Amerika Serikat.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Ketua Majelis Hakim Saldi Isra (tengah) didampingi hakim konstitusi Enny Nurbangingsih (kanan) dan Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (8/3/2021). Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi terkait perkara Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore yang berstatus warga negara Amerika Serikat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap dua permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020, Senin (8/3). Kedua perkara ini yakni nomor 133/PHP.BUP-XIX/2021 dan 134/PHP.BUP-XIX/2021.

Permohonan nomor 133 diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Pemilihan Bupati (Pilbup) Sabu Raijua, Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale. Sementara, pemohon perkara nomor 134 ialah Yanuarse Bawa Lomi atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMAPEDO) serta Marthen Radja dan Herman Lawe Hiku selaku warga negara Indonesia (WNI).

Kuasa hukum Nikodemus-Yohanis, Adhitya Anugrah Nasution, mengatakan pihaknya keberatan dengan penetapan paslon nomor urut 2, Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly, sebagai bupati dan wakil bupati terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua. Sebab, belakangan diketahui Orient memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat (AS).

"Status kewarganegaraan ganda tidak memenuhi kriteria sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati, sehingga pasangan calon dengan status kewarganegaraan ganda dengan sendirinya terdiskualifikasi dan tidak dapat dilantik menjadi bupati dan wakil bupati," ujar Adhitya dalam persidangan yang disiarkan daring, Senin.

Menurut dia, KPU Sabu Raijua selaku pihak termohon mengabaikan atau tidak menindaklanjuti dengan serius atas temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sabu Raijua terkait kewarganegaraannya. Hingga pada akhirnya, Bawaslu menerima balasan surat dari Kedutaan Besar Amerika Serikat yang menyatakan Orient adalah warga AS pada awal Februari 2021.

Adhitya mengatakan, KPU Sabu Raijua tidak mempertimbangkan temuan Bawaslu soal dwi kewarganegaraan salah satu paslon yang mempunyai efek bagi kepentingan pihak lain. Pemohon mencurigai KPU Kabu Raijua tidak cermat dalam menyelenggarakan pemilihan.

Dalam petitumnya, Nikodemus-Yohanis meminta MK membatalkan keputusan KPU Sabu Raijua tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. MK juga diminta menyatakan paslon nomor urut 2 tidak cakap sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua.

"Setidaknya dilakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sabu Raijua," kata Adhitya.

Inti permohonan nomor 134 pun tidak jauh berbeda dengan permohonan nomor 133. Kedua pemohon memang tidak mempersoalkan perselisihan perolehan hasil suara, melainkan mempermasalahkan adanya pelanggaran terhadap asas mandiri, jujur, dan adil dalam penyelenggaraan pilkada di Sabu Raijua.

Namun, kuasa hukum pemohon perkara nomor 134, Yafet Yosafet Wilben Rissy, juga menyadari permohonannya tidak lazim karena sudah tidak terdapat dasar hukum yang bisa dipakai dalam mengajukan gugatan ini. Meskipun tenggat waktu pengajuan perkara sengketa pilkada sudah lewat, pemohon berharap MK dapat memahami keadaan sehingga menerima dan memeriksa permohonan.

Sebab, fakta Orient merupakan warga negara asing pun baru diketahui Bawaslu Sabu Raijua setelah proses penetapan pasangan calon terpilih. Menurut Yafet, MK dapat melakukan pertimbangan hukum atas kekosongan hukum terkait status paslon terpilih yang berkewarganegaraan asing.

"Karena itu penetapan Orient P Riwu Kore sebagai bupati dari pasangan calon nomor urut 2 haruslah dinyatakan bertentangan dengan hukum atau batal demi hukum," kata Yafet.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement