REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, polemik penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Medan, Sumatera Utara, merupakan masalah internal Partai Demokrat. Namun, Polri tetap memantau dan akan turun tangan jika perselisihan yang terjadi pada Partai Demokrat berdampak terhadap gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
"Polri senantiasa memantau daripada permasalahan internal Partai Demokrat, tentunya apabila ini berdampak pada situasi Kamtibmas Polri telah siap untuk mengantisipasinya," tegas Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/3).
Rusdi mengatakan, hal itu dilakukan berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Polri memiliki tugas dan kewajiban untuk menjaga Kamtibmas di Indonesia. Dengan demikian, Polri akan melakukan langkah antisipasi jika konflik Partai Demokrat tersebut meluas.
"Polri punya tugas pokok pada Pasal 13, yaitu memelihara Kamtibmas," kata Rusdi.
Sebelumnya, KLB Partai Demokrat, yang digelar oleh pihak yang kontra dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menghasilkan penetapan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum partai periode 2021-2025. Hal tersebut diputuskan dalam KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Menanggapi KLB tersebut, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan AHY menyatakan bahwa KLB di Deli Serdang ilegal dan abal-abal. Menurut mereka, KLB tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam AD/ART Partai Demokrat.
Baca juga : Jhoni Allen: Moeldoko Ketum Demokrat yang Sah