Senin 08 Mar 2021 19:41 WIB

Satgas Harap Kepatuhan Larangan Bepergian Libur Panjang

Doni mengatakan, pemberlakuan PPKM Mikro sudah melihat hasil yang positif.

Red: Ratna Puspita
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo
Foto: istimewa
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengajak semua pihak menyukseskan dan mematuhi larangan bepergian untuk liburan panjang pekan ini. "Kami berharap para pimpinan instansi terutama TNI, Polri dan juga Kementerian Dalam Negeri serta BUMN bisa betul-betul mengawasi anggota dan karyawan masing-masing," kata Doni dalam konferensi pers virtual perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Jakarta pada Senin (8/3).

Dalam keputusan perpanjangan PPKM Mikro yang ketiga untuk periode 9-22 Maret 2021, pemerintah juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar kota bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri serta pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Daerah (BUMN dan BUMD). Larangan itu berlaku dalam periode 10-14 Maret 2021 atau saat masa liburan panjang Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi pada pekan ini.

Baca Juga

Pemerintah juga mengimbau pihak swasta untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota. Terkait hal itu, Doni mengatakan akan berkoordinasi dengan swasta dan khususnya Kamar Dagang dan Industri (KADIN) untuk memastikan bahwa imbauan larangan bepergian dapat disampaikan ke semua pimpinan perusahaan.

"Kalau ini semua bisa dipatuhi maka kita akan bisa menekan kasus harian dan juga kasus aktif, dan pada akhirnya kita bisa mengurangi angka kematian," tegas Doni.