Senin 08 Mar 2021 20:22 WIB

Sekda DKI: PPKM Mikro Belum Efektif Tekan Mobilitas Warga

Aktivitas masyarakat di DKI dan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi masih tinggi.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali
Foto: Dok Kominfotik Jaksel
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro belum efektif menekan mobilitas warga di Ibu Kota. "Kita lihat di jalan masih sangat penuh dan kemacetan terjadi di mana-mana. Artinya, mobilitas warga masih sangat ramai di Jakarta. Akibatnya, kasus baru Covid-19 masih terjadi," kata Marullah di Jakarta, Senin (8/3).

Menurut Marullah, akibat aktivitas masyarakat di DKI dan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) masih tinggi, kasus baru Covid DKI masih terus terjadi tiap harinya. Marullah juga mengatakan, ada kendala lain yang dihadapi DKI dalam mengendalikan kasus Covid-19, yakni terdapat masyarakat pemilik KTP DKI bertempat tinggal di luar Jakarta.

Baca Juga

Hal ini membuat Pemprov DKI Jakarta sulit melakukan penelusuran (tracing) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. "Sehingga terkendala dalam pelacakan kasus yang terjadi di jakarta," ucap mantan wali kota Jakarta Selatan ini.

Solusi lain yang harus dilakukan DKI agar kasus corona turun, kata Marullah, dengan melaksanakan operasi yustisi bersama aparat TNI-Polri di tempat umum, permukiman dan utamanya pada RW-RW dan RT-RT rawan Covid-19."Kedua, penilaian indikator RT rawan dilakukan mingguan secara bersama dari tingkat provinsi hingga kelurahan dengan mekanisme verifikasi lapangan," ucapnya.

Selanjutnya pembentukan posko pada tingkat kelurahan guna melakukan monitoring dan evaluasi penanggulangan Covid-19 pada pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RW dan RT. Adapun, Senin (8/3) hari ini, merupakan hari terakhir pelaksanaan PPKM Mikro di Jakarta. Gubernur DKI Anies Baswedan memperpanjang PPKM yang dimulai dari 23 Februari hingga 8 Maret 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 172 Tahun 2021.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement