REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ada pendapat yang menyebutkan bahwa membaca taawudz dalam konteks membaca Alquran adalah setelah membaca Alquran. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT pada surat An-Nahl Ayat 98:
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ "Maka apabila engkau (Muhammad) membaca Alquran, mohonlah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk."
Secara zahir, ayat tersebut menunjukkan bahwa membaca taawudz yaitu setelah membaca Alquran. Hal ini seperti pendapat sebagian ulama salaf seperti Hamzah, Abu Hurairah, Abu Hatim As-Sajastani, Ibnu Sirin, Ibrahim An-Nakha’i, dan Dawud Adh-Dhahiri.
Namun, jumhur atau mayoritas ulama dan pentahqiq sepakat bahwa membaca taawudz yang disyariatkan adalah sebelum membaca Alquran. Dan disepakati juga bahwa inilah yang menjadi makna dari ayat 98 Surat An-Nahl.
Maksud dari ayat itu justru adalah “Jika hendak membaca Alquran.” Dalam surat lain, misalnya Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki..." (QS Al-Maidah: 6)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَاجَيْتُمُ الرَّسُولَ فَقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَةً ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۚ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Allah SWT juga berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum (melakukan) pembicaraan itu. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih bersih. Tetapi jika kamu tidak memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sungguh, Allah Mahapengampun, Mahapenyayang." (QS Al-Mujadalah: 12)
Sumber: alukah