Selasa 09 Mar 2021 01:00 WIB

Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Masih Tahap Penyelidikan

Polri menegaskan akan mengusut tuntas dugaan unlawful killing enam laskar FPI.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Laskar FPI
Foto: Anadolu Agency
Laskar FPI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono menegaskan kasus dugaan unlawful killing oleh anggota Polri terhadap enam Laskar Front Pembelas Islam (FPI) akan diusut secara tuntas. Saat sudah ada tiga petugas yang berstatus sebagai terlapor dan kasus dalam tahap penyelidikan.

"Yang tiga terlapor LP-nya 0132 terlapornya adalah tiga anggota polri itu masih berjalan masih tahap penyelidikan. Tapi Kapolri sudah menekankan dengan tegas perkara agar diselesaikan secara profesional transparan dan akuntabel," ungkap Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/3).

Baca Juga

Kemudian terkait sanksi di internal kepolisian, akan dilakukan setelah proses laporan pidana selesai. Namun hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum mengungkap identitas tiga polisi yang diduga terlibat unlawful killing dalam kasus berdarah di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek tersebut.

"Sekarangkan yang dikedepankan adalah masalah laporan polisinya," tegas Rusdi.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Polri resmi menghentikan perkara dugaan penyerangan enam Laskar FPI terhadap petugas kepolisian. Maka dengan demikian, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam almarhum Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum. Penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo.

Namun di sisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya unlawful killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut. Setidaknya ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," tutur Argo. ().

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement