REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementrian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono menyebut nama politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus sebagai pengusul vendor pengadaan bantuan sosial Covid-19. Hal itu diungkapkan Adi saat menjadi saksi untuk dua orang terdakwa, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara suap terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3).
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nama-nama perusahaan yang ditunjuk menjadi vendor pengadaan bansos sembako yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Adi saat penyidikan. Salah satu nama yang disebut termasuk mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ihsan Yunus.
"Saudara bisa memasukkan nama pengusul atau afiliasi ini ceritanya bagaimana?" tanya Jaksa Muhammad Nur Azis.
"Ini ada nama Kukuh, Marwan Dasopang, Hartono Laras, Dadang Iskandar, Ihsan Yunus, Juliari Peter Batubara, Candra Manggih dan Royani. Ini tentu kan saudara tidak salah sebut tentu ada data?" tambah Jaksa Nur Azis.
"Mohon izin pak, waktu menyampaikan informasi pengusul itu kan sudah di akhir-akhir kegiatan, makanya informasi-informasi itu adalah akumulasi dari kami, sering melakukan pertemuan jadi saya mendengar," jawab Adi.
Jaksa lalu mengonfirmasi, apakah pengusul vendor tersebut melakukan pertemuan terkait pengadaan bansos. Adi pun membenarkan hal tersebut.
"Misalnya Andalan Pesik Internasional, Ihsan Yunus, Anugerah Badan Kencana, Erwin Tobing, gitu ya?" cecar Jaksa Nur Azis.
"Iya," jawab Adi.
"Lalu Sri Citra Pratama, Juliari Peter Batubara, gitu ya?" tanya Jaksa Nur Azis lagi
"Iya," ucap Adi.
"Jadi karena ini seringnya suadara rapat, kemudian saudara mengetahui bahwasannya perusahaan-perusahan ini terafiliasi dan diusulkan oleh nama-nama tersebut, betul ya?," tanya Jaksa.
"Betul," jawab Adi.
Dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara ini, Ihsan Yunus baru sekali diperiksa oleh KPK. Pada Kamis (25/2), mantan wakil ketua komisi VIII DPR ini menjalani pemeriksaan sekitar hampir delapan jam terkait suap bansos Covid-19.
"Intinya saya sudah menjelaskan semua kepada penyidik. Kalau mau ada yang ditanyakan silakan," kata Ihsan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (25/2).
Meski demikian, politisi yang telah dirotasi menjadi anggota Komisi II DPR itu irit bicara saat diwawancara jurnalis usai menjalani pemeriksaan tersebut. Dia hanya meminta awak media untuk mengonfirmasi pemeriksaan dirinya ke tim penyidik KPK.
Kendati, Ihsan sempat mengonfirmasi rumah yang digeledah KPK pada Rabu (24/2) lalu benar merupakan miliknya. Rumah itu berlokasi di Pulogadung, Jakarta Timur.
"Iya rumah saya sudah digeledah kemarin," kata Ihsan singkat.