REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Petugas Bea dan Cukai Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29.250 benih bening lobster (BBL) ilegal senilai Rp 2,9 milliar. Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda Budi Harjanto di Sidoarjo, Senin (8/3), mengatakan ribuan benih lobster tersebut akan dikirimkan ke kawasan bebas Batam melalui jalur udara.
"Dikirimkan melalui Terminal 1 Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo dengan tujuan Batam," katanya saat temu media di Kantor Bea dan Cukai Juanda, Senin.
Ia mengatakan rencana pengiriman benih lobster tersebut akan dilakukan dengan menggunakan jasa penerbangan pesawat Lion JT 0971 tujuan Surabaya ke Batam saat penerbangan pertama. "Jadi sejak semalam sudah berada di Juanda untuk menunggu penerbangan pertama dari Juanda ke Batam," katanya.
Budi Harjanto menjelaskan penggagalan upaya penyelundupan BBL melalui bandara Juanda ini berkat kerja sama berbagai pihak yang bertugas di Bandara Internasional Juanda. "Awalnya petugas unit P2 Bea Cukai bersama Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I melakukan pengawasan terhadap kargo pengiriman pesawat karena mendapatkan informasi ada yang melakukan pengiriman benih lobster," katanya.
Setelah mendapat informasi akan ada penyelundupan benih lobster, kata dia, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap kargo yang berisikan benih lobster tersebut. Ia menjelaskan dari hasil pengawasan petugas P2 Juanda dan BKIPM Surabaya I mencurigai paket kargo berupa satu karton dengan Surat Muatan Udara (SMU) Nomor 990-16622992 dengan pemberitahuan sebagai makanan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan disaksikan pihak maskapai penerbangan dan keamanan bandara, di dalam karton berisi 29 kantong plastik yang di dalamnya berisi puluhan ribu benih lobster," katanya.
Budi mengatakan ribuan ekor benih lobster tersebut disimpan di dalam kantong plastik di mana masing-masing plastik berisikan sekitar seribu ekor benih lobster. Budi menjelaskan, pengiriman ini modus saja dan diduga akan dilanjutkan ke luar negeri biasanya ke Vietnam.
"Untuk memastikan jumlah dan jenis dari benih lobster atas paket kargo berupa satu karton tersebut dilakukan pemeriksaan dan pencacahan, kedapatan 29 kantong," katanya.
Ia menambahkan, pengiriman benih lobster tersebut melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait Permen Nomor 12/Permen-KP/2020. "Kasus ini kemudian diserahterimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk diproses lebih lanjut," jelas Budi.